Ketua Ikatan Da'i Aceh Datangi Kantor KPU Bahas Tes Baca Al Quran untuk Capres, Begini Respons KPU

Kedatangan mereka adalah untuk berdiskusi dengan KPU terkait usulan tes baca Alquran capres-cawapres Pemilu 2019.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak (tengah) datangi kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Da'i Aceh mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI.

Kedatangan mereka adalah untuk berdiskusi dengan KPU terkait usulan tes baca Alquran capres-cawapres Pemilu 2019.

Menurut Ketua Ikatan Da'i Aceh Tgk Marsyuddin Ishak, pihaknya meminta banyak masukan dan pertimbangan dari KPU mengenai wacana tersebut.

"Terkait wacana yang kita inisiasi kemarin, tes baca Alquran untuk kedua pasangan calon presiden dan cawapres kita. Alhamdulillah KPU menyambut kami dengan baik, kami tadi diskusi banyak," kata Marsyudin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Menurut Marsyudin, KPU pada dasarnya mendukung usulan pihaknya, tetapi tak bisa memfasilitasi lebih lanjut karena tak ada undang-undang yang memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu menggelar tes baca Alquran.

Meski demikian, Mursyidin mengaku pihaknya siap menggelar tes baca Alquran jika kedua pasangan capres-cawapres bersedia hadir.

"Terkait jadi atau tidak kita tunggu kedua jawaban dari pasangan capres. Kalau memang keduanya mau ikut, ya, bismillah kita adakan. Insyaallah," ujar dia.

Sementara itu, KPU menyambut baik kedatangan perwakilan Ikatan Da'i Aceh.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya menghormati usulan mereka sebagai bentuk aspirasi dan harapan masyarakat Aceh.

Namun demikian, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tak bisa memfasilitasi usulan tersebut lantaran dalam Undang-undang Pemilu tidak diatur kewenangan bagi penyelenggara pemilu untuk menggelar tes baca kitab suci untuk kandidat capres cawapres.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disyaratkan atau tidak diwajibkan bagi calon presiden dan cawapres untuk mengikuti uji baca kitab suci masing-masing," kata Wahyu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra juga mengatakan, tes baca Al-Quran untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menjadi syarat pencalonan pilpres. Hal itu juga tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan Ilham itu menanggapi Dewan Ikatan Dai Aceh yang mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.

"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu, dan tidkak menjadi syarat pencalonan," kata Ilham saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Meski demikian, Ilham mengatakan, suatu organisasi bisa saja menggelar suatu tes untuk pasangan calon.

Namun, paslon tidak wajib menghadiri tes tersebut.

"Jika calon mau hadir silahkan saja. Tapi sekali lagi tidak memengaruhi syarat pencalonan," ujar Ilham.

Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan supaya digelar tes baca Al-Quran untuk paslon pilpres 2019.

Menurut Ketua Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak, tes itu bertujuan untuk mengakhiri polemik keislaman di antara capres-cawapres.

Kedua calon presiden itu belum mengirimkan jawaban atas undangan dari organisasi dai itu untuk mengikuti tes mampu membaca Al Quran yang direncanakan digelar 15 Januari 2019.

“Surat undangan kita sudah sampaikan, kami yakini sudah diterima oleh kedua calon presiden. Niatan kita gelar uji baca Quran ini sebenarnya membantu kedua calon itu, keduanya kita hormati, namun selalu saja ada isu miring soal keislaman keduanya, nah ini salah satu cara kita membantu keduanya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Marsyuddin Ishaq di salah satu kafe di Lhoksukon, Aceh Utara.

Dia menyebutkan, standar yang digunakan dalam tes mampu membaca Al Quran itu pun terbilang mudah.

Hanya tepat huruf dan tepat bacaan sehingga tidak berubah makna dan arti. “Bukan standar seperti qori/qoriah,” katanya.

Dia menyebutkan, mereka masih menunggu jawaban dari kedua calon presiden tersebut.

Misalnya, jika keduanya meminta jadwal diundur, organisasi itu pun siap melakukan penyesuaian.

“Misalnya keduanya minta tanggal lain, di luar tanggal 15 Januari, kita juga setuju. Karena kita paham, kedua calon presiden itu sibuk sekali. Sejauh ini kalau kita lihat di media massa, keduanya siap, hanya meminta kejelasan standarnya. Namun secara tertulis dari kedua calon presiden kita belum terima surat apa pun sebagai jawaban undangan kita,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Ikatan Dai Aceh mengundang kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ikut tes membaca Al Quran.

Kubu Joko Widodo sejauh ini menyatakan kesiapan.

Sedangkan kubu Prabowo menyiratkan kesiapan, namun meminta standar yang jelas untuk digunakan.

Undangan untuk kedua calon presiden itu dikirimkan pada 29 Desember 2018.(*)

Baca: Pejabat Senior Intelijen Amerika Serikat Mulai Akui Kehebatan Teknologi Militer China

 

Baca: Buntut Kenaikan Tiket Penerbangan: Agen Travel di Pekanbaru Ini Berhenti Jual Tiket Pesawat Domestik

Baca: Nekat Naik Haji dengan Jalan Kaki, Pemuda Asal Pekalongan Alami Kajadian Tak Terduga di Tanah Suci

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ikatan Da'i Aceh Usul Tes Baca Al Quran untuk Paslon, Ini Respons KPU"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved