Gubernur Ganti Kepala BPKS
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), Nova Iriansyah MT akhirnya memberhentikan
Makmur menyampaikan, Razuardi diberi tugas untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di manajemen BPKS. Meskipun dalam SK tidak diberi batas waktu untuk menyelesaikannya, tapi Makmur berharap Razuardi bisa mengatasinya selama enam bulan pertama.
“Tugas Razuardi melakukan pembenahan, konsolidasi ke dalam, dan persiapan untuk perekrutan kepala BPKS definitif. Kita harapkan bisa terealisasi dalam waktu enam bulan pertama, walaupun dalam SK tidak disebutkan,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Makmur juga menyebutkan, sejak berakhirnya jabatan sebagai Sekda Aceh Tamiang pada akhir Desember lalu, Razuari kini telah ditarik sebagai pegawai Provinsi Aceh, yaitu pelaksana pada Sekretariat Setda Aceh. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekretaris-dks-makmur-ibrahim-tengah-menyerahkan-sk.jpg)