Sabtu, 2 Mei 2026

Gubernur Ganti Kepala BPKS

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), Nova Iriansyah MT akhirnya memberhentikan

Tayang:
Editor: bakri
FOTO HUMAS PEMERINTAH ACEH
SEKRETARIS DKS, Makmur Ibrahim (tengah) menyerahkan SK sebagai Plt Kepala BPKS kepada Razuardi Ibrahim di Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (16/1). 

BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), Nova Iriansyah MT akhirnya memberhentikan Dr Sayid Fadhil MHum dari jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) setelah menjabat hampir sembilan bulan.

Sebagai penggantinya, DKS menunjuk Ir Razuardi Ibrahim MT yang akrab disapa Essex sebagai Plt Kepala BPKS. Pergantian Sayid Fadhil terbilang cepat. Dia baru memangku jabatan itu sejak 22 Maret 2018.

Pergantian ‘kilat’ itu dilakukan Nova bukan tanpa sebab dan telah mendapat rekomendasi dari DPRA. Langkah tegas tersebut diambil tidak terlepas dari hasil evaluasi Badan Pengawas BPKS terhadap kinerja manajemen lembaga itu yang dinilai sangat lemah dan melakukan beberapa kesalahan fatal secara hukum.

Informasi mengenai pergantian Sayid Fadhil dari Kepala BPKS tersebut disampaikan oleh Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim MHum dalam konferensi pers di Media Center Humas Kantor Gubernur Aceh, Rabu (16/1).

Dalam konferensi pers itu, Makmur didampingi Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar MHum, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Drs Syakir MSi, dan Kepala Bagian Hubungan Media Massa dan Penyiaran Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Saifullah Abdulgani.

Makmur menyampaikan, pergantian dilakukan atas keputusan bersama ketua dan anggota DKS yang terdiri atas Gubernur Aceh selaku Ketua dan Wali Kota Sabang serta Bupati Aceh Besar selaku anggota. Surat Keputusan (SK) itu sendiri dikeluarkan dengan tiga nomor surat.

SK Gubernur Aceh Nomor 515/39/2019, SK Wali Kota Sabang Nomor 800/14/2019, dan SK Bupati Aceh Besar Nomor 13/2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Saudara Sayid Fadhil dari Kepala BPKS tertanggal 16 Januari 2019.

“Hari ini SK sudah berlaku karena keputusan itu berlaku pada saat ditetapkan. Untuk jabatan Kepala BPKS yang kosong, Dewan Kawasan Sabang telah menunjuk Saudara Ir Razuardi MT sebagai pelaksana tugas melalui SK Nomor 515/40/2019,” sebut Makmur.

Kesalahan fatal
Dia jelaskan, pergantian itu dilakukan berdasarkan hasil rapat DKS yang dilakukan beberapa kali, terkahir pada 8 Januari 2019. Sebelumnya, Sayid Fadhil juga telah diingatkan dan ditegur agar memacu kinerjanya lebih baik, tapi tidak juga membaik.

Makmur yang juga Kepala Kantor Regional XIII, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Aceh menyebutkan ada banyak kesalahan fatal yang dilakukan Sayid Fadhil saat menjabat Kepala BPKS seperti terkait manajerial dan kepemimpinan yang paling utama.

Kesalahan lain, sebut Makmur, Sayid melakukan pergantian direktur tanpa seizin Ketua DKS dan mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya dari PNS, tapi ditempatkan pihak swasta dan tanpa seizin Ketua DKS juga.

Karena berbagai persoalan tersebut, kemudian DKS mengambil keputusan untuk menggantinya. Pemberhentian tersebut dibolehkan dan disebutkan dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Sayid Fadhil sendiri.

“Apabila dalam jangka waktu sekurang-kurangnya enam bulan saya tidak mampu melaksanakan pakta integritas ini, saya bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan, serta tidak akan melakukan tuntutan hukum apa pun,” bunyi salah satu poin pakta integritas itu.

Mengapa Razuardi?
Sekretaris DKS, Makmur Ibrahim juga mengungkapkan alasan DKS memilih Razuardi Ibrahim atau akrab disapa Essex sebagai Plt Kepala BPKS menggantikan Sayid Fadhil yang diberhentikan Ketua DKS yang juga Plt Gubernur Aceh.

“Beliau dipandang mampu, apalagi saat ini banyak pekerjaan-pekerjaan fisik yang harus dilaksanakan. Beliau adalah insinyur dan magister teknik, dari segi manajerial juga cukup berpengalaman karena pernah menjabat Sekda Bireuen dan Aceh Tamiang,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved