Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna, Kemenkes Beberkan Alasannya

Untuk diketahui, ada dua aturan baru yang diterapkan oleh Kemenkes mengenai layanan BPJS, yakni aturan urun biaya dan aturan selisih biaya.

Editor: Amirullah
bpjs-kesehatan.go.id
BPJS Kesehatan 

Untuk Rawat Jalan

Dikenakan biaya Rp 20.000 untuk sekali kunjungan di rumah sakit kelas A dan kelas B.

Biaya Rp 10.000 untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama.

Sebesar Rp 350.000 untuk paling banyak 20 kali kunjungan ke rumah sakit dalam waktu 3 bulan.

Untuk Rawat Inap

Urun biaya yang diberlakukan untuk rawat inap yakni 10 persen dari biaya pelayan, rinciannya sebagai berikut:

Angka iuran dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap,

Paling tinggi dikenai biaya Rp 30 juta.

Aturan Selisih Biaya

Aturan selisih biaya berlaku bagi peserta yang akan melakukan kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari kelas yang ditetapkan semestinya.

Sebagai contoh pengguna layanan BPJS dari kelas 3 namun ingin melakukan kelas perawatan di atas kelas tersebut.

Untuk kasus tersebut, Kemenkes membebankan pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung.

Berikut aturannya:

Untuk peningkatan pelayanan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta haru membayar selisih biaya antara tarif INA CBG's antarkelas.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya sepertti VIP, mala peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

Untuk rawat jalan, peserta diwajibkan membayar biaya paket pelayanan rawat jalan paling banyak Rp 400.000 untuk setiap kali rawat jalan.

Lihat berita lainnya disini:

 (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kemenkes Beberkan Alasan Terapkan Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved