PPPK 2025

Berapakah Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan S1?

Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kini Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025) sudah bisa dicek secara resmi.

Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Dengan berakhirnya tahap tersebut, para honorer kini dapat melakukan pengecekan status NI mereka melalui sistem daring yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengecekan dilakukan secara online melalui portal MOLA BKN, yaitu sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui MOLA BKN, para PPPK dapat memantau status pengusulan, verifikasi, hingga penetapan NI mereka secara cepat, akurat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor BKD daerah.

Nah, dibalik pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 tersebut, terbesit beberapa pertanyaan para honorer jika sudah resmi jadi PPPK paruh waktu nanti.

Salah satunya perihal gaji yang akan didapat oleh para PPPK paruh waktu khusus untuk lulusan Sarjana atau S1.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu yang didapat untuk lulusan S1?

Baca juga: Dampak Pemotongan TKD Aceh: Pembayaran Gaji ASN dan PPPK Terancam hingga Pembangunan Tertunda

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1

Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.

PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.

Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu  berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).

Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.

Secara umum, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan S1 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu lulusan S1 masuk dalam Golongan IX dengan gaji pokok sekitar Rp3,2 juta sampai Rp5,26 juta per bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved