BPJS Kesehatan Terbitkan Peraturan Baru, Perhatikan Hal Ini Agar Status Pasien BPJS Anda Tidak Gugur

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Editor: Amirullah
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). Terbitnya Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 diharapkan mampu menyatukan regulasi setiap instansi terkait peleyanan BPJS Kesehatan. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:

1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:

-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP

-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst

2. Peserta JKN-PBI, Peserta JKN yang didaftarkan Pemerintah Daerah, Pserta Pekerja Penerima Upah yang di PHK yang minta nai kelas atau menempati kamar di atas kelas 3. (Adrie P. Saputra/Intisari Online)

Artikel ini telah tayang di intisari-online.com dengan judul BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved