Plebisit UU Organik Bangsamoro

Penduduk Cotabato dan Isabela Pilih ‘Ya’ untuk Mendukung UU Organik Bangsamoro

Kedua kota tersebut tidak berada dalam wilayah ARMM yang terdiri atas lima provinsi mayoritas Muslim di Mindanao.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
ANADOLU AGENCY/JEOFFREY MAITEM
Warga memberikan suara mereka di Sekolah Dasar Sero Sentral, selama referendum di Maguindanao, Filipina, Senin (21/1/2019). Referendum diadakan di Filipina untuk meratifikasi Undang-Undang Organik Bangsamoro, yang akan menciptakan Daerah Otonomi Bangsamoro yang akan memungkinkan otonomi besar untuk Muslim Moro. Referendum diatur untuk memberikan Bangsamoro otonomi komprehensif yang ditunggu-tunggu. 

Pada hari Senin, hampir 3 juta orang memberikan suara pada Bangsamoro Organic Law (BOL) di bawah langkah-langkah keamanan ketat di Kota Cotabato, pusat regional Muslim Mindanao.

Pemungutan suara dimulai pukul 7.00 pagi (06.00 WIB) dan akan berakhir pada pukul 03.00 siang (02.00 WIB).

Referendum diatur untuk memberikan Bangsamoro atau Moro - istilah kolektif untuk Muslim Filipina yang tinggal di sebuah pulau di Filipina selatan - otonomi komprehensif yang ditunggu-tunggu.

Al Hajj Murad Ebrahim, pemimpin Front Pembebasan Islam Moro, memberikan suaranya di Sekolah Dasar Simuay Junction dan mengatakan kepada wartawan bahwa ia berharap undang-undang itu akan disahkan.

"BOL adalah instrumen kami untuk perdamaian dan pembangunan," kata Ebrahim.

Setelah RUU itu disahkan, Daerah Otonomi Bangsamoro di Muslim Mindanao (BARMM) akan dibuat.

Referendum dimulai pada hari Senin (21/1/2019) di dua kota, dengan putaran kedua akan diadakan pada 6 Februari di daerah lain di wilayah tetangga, untuk meratifikasi Bangsamoro Organic Law (BOL).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved