CPNS 2019

CPNS 2019 - Ini Jadwal Penerimaan dan Formasi dari Kemenpan RB, Pendaftaran Tak Via sscn.bkn.go.id

Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) dipastikan akan dilaksanakan Maret mendatang.

Editor: Amirullah
Didik Suhartono
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/10/2018). Sebanyak 3.425 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2018 yang ujiannya dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww. (Didik Suhartono) 

SERAMBINEWS.COM - Jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) dipastikan akan dilaksanakan Maret mendatang. Berbeda dari CPNS 2018, kemungkinan kali ini tak melalui sscn.bkn.go.id

Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB ) akan kembali membuka seleksi CPNS 2019. Dipastikan jumlah formasi CPNS 2019 ini lebih sedikit dibanding CPNS 2018 yang pendaftarannya melalui link sscn.bkn.go.id

“2019 nanti Maret ada lagi penerimaan CPNS. (Instansinya) seperti 2018 tapi jumlahnya tidak sebanyak 2018. 2018 itu 238 ribu, kalau 2019 itu 100 ribu,” kata Menpan RB, Syafruddin saat ditemui sebelum rapat evaluasi penerimaan CPNS tahun 2018 bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Dia menambahkan pihaknya akan menyampaikan laporan hasil evaluasi dari penerimaan CPNS tahun 2018 kepada Komisi II DPR. Menurutnya, penerimaan CPNS tahun 2018 adalah yang terbesar sepanjang sejarah.

Baca: Dikira Konstituen, Caleg ini Diperas Jutaan Rupiah oleh Cewek Setelah Video Call WhatsApp

 “Evaluasi penerimaan CPNS, ya pelaksanaannya. Tidak ada gonjang ganjing, mulus kok. Sudah selesai, tidak ada apa-apa. Paling mulus sepanjang sejarah pelaksanaan tes CPNS ya tahun 2018 itu dan itu yang terbanyak sepanjang sejarah, 238 ribu (formasi),” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 lalu jumlah formasi CPNS yang dibuka pemerintah sekitar 238.015.

Posisi yang dibuka oleh beberapa instansi, dengan rincian 51.271 untuk formasi di instansi pusat dan 186.744 untuk instansi daerah.

Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Baca: Diminta Bayar Kelebihan Bagasi, Penumpang Wings Air Ngamuk dengan Bawa Parang

Rekrutmen PPPK

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dibuka dalam waktu dekat ini.

Pada tahap pertama dalam waktu dekat ini, rekrutmen ternyata hanya untuk tiga formasi bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.

Cek jadwal, syarat, dan mekanisme pendaftaran PPPK atau P3K tahap pertama di bagian akhir artikel ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.

Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.

Baca: Seleksi CPNS 2019 Dibuka Maret, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.

 “Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.

Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima. 

Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.

Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayainya.

“Ya sambil dilihat apakah daerah mempunyai alokasi belanja pegawai yang masih ada. Nanti kalau banyak yang diterima tapi enggak bisa dibayar bagaimana? Daerah kan juga harus siap,” ujar Bima.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Baca: Jokowi Borong Sabun Cuci Piring Rp 2 Miliar, Ngabalin Ungkap Sumber Uangnya

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Namun, PPPK tak mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Pelamar CPNS Saat menunggu giliran ikut tes di Markas Batalion 631 Antang Jalan Tjilik Riwut km 5 Palangkaraya.(faturahman) (tribunkalteng.com/faturahman)

Baca: Pemerintah Kembali Terima 100 Ribu CPNS, Dibuka Maret 2019

Jadwal dan Syarat Rekrutmen PPPK

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.

Ilustrasi tes CPNS (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Baca: Polemik Najwa Shihab jadi Moderator Debat Pilpres, Begini Reaksi dari Sejumlah Pihak

Tak seperti CPNS 2018, pendaftaran ini juga tak melalui sscn.bkn.go.id

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN), meskipun bukan melalui proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Menteri Syafruddin, belum lama ini.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca: Cara Bedakan Tabung Gas Elpiji Asli dan Oplosan, Polisi Tangkap 6 Pengoplos Tabung Gas Elpiji

Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB. Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen,” ujar Bima.

Para atlet berprestasi Indonesia mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Rabu (28/11/2018). (Twitter/@imam_nahrawi)

Baca: Ustadz Abdul Somad Ungkap Cara Atasi Takut, Ingatkan Pula 11 Pintu Setan Rasuki Manusia

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

9. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jadwal Penerimaan CPNS 2019 & Formasi dari Kemenpan RB, Pendaftaran Tak Via sscn.bkn.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved