Ini 5 Kementerian yang Belum Pecat PNS Koruptor, Terbanyak Kementerian PUPR
Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik lambatnya sejumlah lembaga negara termasuk kementerian dalam memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah karena korupsi.
Dari sejumlah lembaga negara, ada lima kementerian yang belum memecat pegawainya.
"Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Beberapa kementerian yang tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu:
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sembilan orang.
2. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sembilan orang.
3. Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) tiga orang
4. Kementerian Pertahanan tiga orang
5. Kementerian Pertanian tiga orang
Sedangkan, kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS yang sudah terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang.
Menurut Febri, sikap kompromi terhadap koruptor dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.
Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan yang berlaku tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan.
Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.
"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/1/2019).
Menurut Febri, sikap kompromi terhadap pelaku korupsi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Selain itu, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara.
Pemberhentian seluruh PNS yang terbukti korupsi ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundangan yang berlaku tersebut.
Saat ini, KPK sedang berkoordinasi untuk memastikan penyebab ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini.
Apalagi, sejak 13 September 2018, telah ditandatangani Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.
Baca: Bos Facebook Mark Zuckerberg Ingkar Janji pada WhatsApp, Instagram, dan Messenger
Baca: 1 Tewas dan 5 Luka Bacok Akibat Bentrokan Berdarah di Acara Maulid, Penyebabnya Masalah Sepele
Baca: 22 Orang dari 5 Keluarga Asal Nias Masuk Islam di Aceh Barat, Satu Orang Batal Disyahadatkan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kementerian yang Belum Pecat PNS Koruptor"