Komentar Rocky Gerung saat Ditanya Soal Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani

Sambil berjalan menyusuri lorong, Rocky mengatakan bahwa apa yang menimpa Ahmad Dhani tidak seharusnya ia alami.

Editor: Amirullah
TribunWow.com/Octavia Monica
Rocky Gerung. 

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca: 14 Berita Kesehatan yang Ternyata Hoaks, dari Lele Pemicu Kanker Hingga Kerupuk Mengandung Plastik

Baca: Warganet Heboh! Ustadz Abdul Somad Sebut Salah Satu Syarat Jadi Imam Adalah Ganteng

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika/Ananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ditanya Soal Kasus yang Menimpa Ahmad Dhani, Rocky Gerung: Apa Urusannya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved