5 Fakta Larangan Pakai GPS Ketika Berkendara, Pelanggar Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750.000

Aturan terkait penggunaan GPS pada telepon seluler ketika berkendara bermula dari gugatan yang dilayangkan Toyota Soluna Community.

Editor: Faisal Zamzami
shutterstock
lustrasi GPS (shutterstock) 

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menyampaikan frasa mengenai gangguan konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan penggunaan fitur GPS tidak ada penjabaran secara spesifik yang tertulis.

Menurut Marcell, masalah GPS yang dikaitkan terhadap regulasi pada penekanan menganggu konsentrasi seharusnya dibuat turunan yang jelas, seperti menggunakan GPS seperti apa yang menganggu ketika berkendara.

Marcell mengklaim, saat ini GPS telah dilengkapi dengan teknologi suara di mana sangat membantu penggunanya.

Adanya teknologi suara ini, menurut dia, justru sangat membantu mengurangi intensitas pengemudi untuk tidak berpaku pada layar ponsel ketika berkendara.

Training Director RDC tersebut menambahkan, seharusnya terdapat pembaruan pada sistem hukum supaya dapat berjalan seimbang dengan teknologi yang sifatnya positif.

Adapun positif yang dimaksud yaitu dibutuhkan dan benar-benar membantu tanpa menghiraukan aspek keselamatan dalam berkendara.

Baca: Penulis Buku Pintar Iwan Gayo Tulis Pesan kepada Presiden Jokowi dalam Bahasa Gayo

Baca: Sultan Pahang Abdullah Sultan Ahmad Shah Resmi Dilantik sebagai Raja Baru Malaysia

Baca: Berhenti Terima Bantuan dari Qatar, Hamas Ajak Para Pendukungnya Sumbang Dana dalam Bentuk Bitcoin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Pelarangan Pakai GPS Ketika Berkendara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved