Bupati Mesuji Khamami, Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK
Pada Kamis (24/1/2019), Khamami resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.
SERAMBINEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Berita operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) yang melibatkan Bupati Mesuji Khamami menggemparkan warga di daerah tersebut.
Pada Kamis (24/1/2019), Khamami resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.
Dia diduga menerima suap Rp 1,28 miliar dari perusahaan yang menggarap proyek di wilayah tersebut.
Bupati Mesuji Khamami sendiri merupakan salah satu putra terbaik di Provinsi Lampung.
Dia terkenal dengan penampilan yang bersahaja dan pandai mengambil hati masyarakat.
Dia merintis karir politiknya bermula dari seorang pengembang pupuk dan pestisida di Kabupaten Tulang Bawang dan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, sejak tahun 1989 hingga sekarang.
Berbekal dari pengalaman sebagai pengusaha pupuk tersebut, dia maju pada bursa pencalegan Provinsi Lampung pada periode 2009 - 2014 dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Lampung dia membidangi di Komisi V yang menangani masalah pendidikan.
Menjadi rahasia di kalangan di dewan bahwa Khamami sangat menginginkan berada di komisi tersebut karena dia memiliki yayasan pendidikan di Unit II Tulang Bawang.
"Hampir setiap tahun yayasannya mendapat bantuan dari pemerintah," kata sumber yang tak ingin disebut namanya.
Sementara itu, salah satu relasi kerjanya di DPRD Lampung, Junaidi Auli, mengenal Khamami sebagai pribadi yang energik.
"Orangnya lincah kaya kancil," kata dia.
Menurut Junaidi, semasa di DPRD Provinsi Lampung, Khamami sering memberi pendapat dan menguasai banyak peraturan perundang-undangan.
Wakil Khamami di Mesuji sebelumnya juga tersandung kasus korupsi

Kiprah Khamami terus melambung.
Dia lolos dalam dalam Pilkada 2012 dan menjadi Bupati Mesuji periode 2012 -2016 bersama almarhum (Alm) Ismail Ishak.
Kemudian, Khamami harus memimpin daerahnya sendirian lantaran Ismail Ishak tersandung kasus korupsi.
Pada waktu itu, pelantikan pasangan ini berlangsung di rumah tahanan di Menggala.
Usai menjalani hukuman, Alm Ismail Ishak kembali menduduki posisinya sebagai Wakil Bupati Mesuji.
Namun hubungan keduanya terkenal tidak harmonis.
Pada Pilkada serentak 2017, Khamami kembali memenangkan hati masyarakat Mesuji dan memimpin lagi di sana untuk periode 2017-2022.
Kali ini dia menggandeng Saply sebagai pasangannya.
Dia dan Saply mendapat dukungan dari PKB, Nasdem, PKS, Golkar, Demokrat dan PAN meraih perolehan suara telak sekitar 73 persen.
Dengan demikian, pasangan Khamami - Saply menang telak pada Pilkada 2017.
Petualangan Khamami dalam dunia politik terancam terhenti setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang diduga berkaitan dengan transaksi suap proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.
Jumlah harta Khamami
Berdasarkan pantauan pada aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Khamami tercatat dua kali menyetor LHKPN, yaitu pada 17 Juli 2011 dan 19 September 2016.
Terakhir, status Khamami sebagai calon Bupati Mesuji periode 2017-2022 saat melaporkan hartanya ke KPK.
Dari dua kali pencatatan LHKPN itu, tampak peningkatan harta Khamami.
Hingga 2016, Khamami memiliki harta kekayaan yang totalnya Rp 22 miliar. Jumlahnya melonjak dari Rp 14 miliar pada 2011.
Harta Khamami yang tercatat paling banyak adalah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang.
Totalnya ada 41 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Khamami.
Selain itu, Khamami memiliki deretan mobil serta motor yang totalnya 19 unit.
Dari jumlah itu, 13 unit merupakan mobil, seperti Toyota Camry, Honda CR-V, Mitsubishi Pajero, Ford Ranger, Toyota Fortuner, serta mobil lainnya, seperti Mitsubishi Colt.
Pundi-pundi kekayaan Khamami juga berasal dari usaha lain.
Tercatat Khamami memiliki usaha sarang walet dan perkebunan kelapa sawit hingga penyewaan toko sebanyak 36 titik.
Nasdem Minta Bupati Mesuji yang Kena OTT KPK Mundur
Pimpinan Partai Nasional Demorat (Nasdem) Provinsi Lampung meminta Bupati Mesuji Khamami yang terkena OTT KPK mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan partai.
Khamami menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Partai Nasdem di Kabupaten Mesuji.
"Sebagaimana ketentuan yang berlaku di Partai Nasdem, jika ada kader yang terjerat kasus korupsi, maka pilihannya hanya dua," kata Ketua DPW Nasdem Lampung Taufik Basari, Kamis (24/1/2019).
Namun, berdasarkan konfirmasi dari pihak keluarga, Khamami siap mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Nasdem, apabila tersangkut kasus korupsi sesuai dengan komitmen yang selama ini berlaku di partai.
"Partai Nasdem selalu mendukung dan menghormati penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Taufik.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK. "Kami akan mengikuti perkembangan kasus ini dari keterangan-keterangan resmi dari KPK," tutur dia.
Diduga Terima "Fee" Proyek Sekitar Rp 1,28 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.
Sibron merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP).
Ia bersama seorang swasta bernama Kardinal menjadi tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
"Diduga pemberian uang terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Uang tersebut diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan.
Permintaan itu diteruskan Wawan ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.
"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron)," kata Basaria.
Fee tersebut diduga diberikan melalui Taufik untuk diserahkan ke Khamami.
Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya.
Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta.
Tanggal 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca: Arie Untung Tantang Follower Instagramnya Berfoto ala Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Baca: Jokowi: Orang Banyak Lihat Saya Kurus, Tapi Saya Tidak Pernah Takut Apapun
Baca: Teror Kain Api Gegerkan Semarang, Dua Motor Hangus Terbakar di Garasi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Bupati Mesuji Khamami: Pengusaha Pupuk yang 2 Kali Menang Pilkada hingga Kena OTT KPK"