Kader NasDem Gugat Jabatan Ketua Umum Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Upaya pendaftaran gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (6/2/2019).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN/ABRAHAM DAVID
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan selamat dan bangga kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo terhadap peluncuran buku 'Dari Wartawan ke Senayan di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). Buku berjudul 'Dari Wartawan ke Senayan' mengisahkan perjalanan karier Bambang Soesatyo, merupakan seorang wartawan yang menapak sukses menjadi pengusaha dan politisi lalu mengantarnya ke 'Senayan' sebagai Ketua DPR RI. TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID 

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @RamliRizal, Rabu (6/2/2019).

Dalam kicauannya Rizal Ramli menautkan berita politikus Partai Nasdem, Kisman Latumakulita yang menggugat Suya Paloh ke pengadilan.

 
Terkait hal itu, Rizal Ramli mengatakan bahwa temannya itu yang dulunya rajin bicara soal demokrasi kini ternyata malah mengabaikan demokrasi itu sendiri.

Ia menuturkan bahwa temannya itu tanpa melalui pertemuan besar atau kongres tetap mengaku sebagai ketua umum partai.

"Ternyata teman lama saya yang dulu rajin bicara ttg demokrasi,, ternyata abaikan demokrasi.

Tanpa kongres tapi ngaku tetap Ketua Umum. Soeharto saja pastikan Golkar kongres — Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.." tulis Rizal Ramli.

Baca: Kasus Penggelapan Pajak, Jose Mourinho Divonis Penjara 1 Tahun dan Bayar Denda Rp 35 Miliar

Baca: Surat Tulisan Tangan Habib Bahar bin Smith Beredar di Medsos, Sebut Penjara Baginya Adalah Surga

Baca: Asam Lambung Naik Tiba-tiba? Coba 5 Bahan Alami Ini Untuk Meredakan Sakit Lambung

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Partai NasDem Gugat Surya Paloh ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved