Kisah Camat Darussalam Aceh Besar Menyelesaikan Sengketa yang Berusia 30 Tahun

Pertentangan mencapai klimaks saat kedua gampong itu berebut tempat penumpukan sampah di lahan sengketa

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
MEDIA CENTRE PEMKAB ACEH BESAR
Kolase foto Camat Darussalam, Zia Ul Azmi serta warga Gampong Lampeudaya dan Gampong Suleue, bersama unsur Muspika Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, menyepakati tapal batas gampong (desa), Februari 2019. 

Dalam menyelesaikan masalah ini, Camat bersama Danramil, Kapolsek, dan Imum Mukil Lambaro Angan, memfasilitasi dan memediasi proses pembagian jatah blok pasar, serta melepaskan tanah Masjid Besar Lambaro Angan menjadi milik mukim.

Konflik belasan tahun pun terselesaikan dengan jalan damai.

Camat Zia Ul Azmi juga mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berupaya menyelesaikan beberapa persoalan tapal batas lainnya di beberapa desa lainnya.

Baca: Dua Kapal Perang Rusia Sudah Dipasang Senjata yang Bisa Bikin Lawan Halusinasi dan Muntah

Hanya saja, persoalan di beberapa desa ini belum begitu rumit.

Sehingga ia berharap seluruh persoalan tapal batas di Kecamatan Darussalam, dapat terselesaikan dalam tahun 2019 ini.

Humas Pemkab Aceh Besar menyatakan, persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di Kecamatan Darussalam, tapi juga terjadi di banyak gampong lainnya dalam wilayah Aceh Besar.

Konflik ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena dapat memicu konflik dan bisa-bisa memakan korban jiwa.

“Pemerintah Aceh Besar sangat berharap pemerintahan gampong bersama Muspika untuk duduk bersama melakukan musyawarah dan mufakat, menyelesaikan persoalan dengan damai dan penuh kekeluargaan,” demikian siaran pers Humas Pemkab Aceh Besar.(Zainal Arifin M Nur)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved