Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK, Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik
Disebutkan Alexander, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Tidak ada pula tas berisi uang untuk menyuap.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi pada Senin (4/2/2019).
"Iya benar kemarin (Senin) pukul 17.25 WIB ada laporan dari Pemprov Papua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa (5/2/2019).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/ 716/II/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan Perkara yang disangkakan yakni, Tindak Pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Argo menjelaskan, kepada polisi Alexander selaku Kuasa Hukum Pemrov Papua menceritakan kronologis kejadian di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019).
Menurut Alexander kepada polisi, saat itu Pemprov Papua sedang menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 dan berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor sedang memgambil gambar tanpa seizin Pemprov Papua atau pihak hotel.
Setelah mengambil gambar, terlapor melakukan komunikasi dengan orang lain melalui telepon.
Lalu pegawai pemprov Papua menghampiri dan menanyakan jati diri atau identitas terlapor serta aktifitas yang sedang dilakukan dengan mengambil gambar.
"Terlapor tidak bisa memberikan jawaban yang jelas. Lalu Ia (pegawai pemprov Papua) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan berupa tas kecil yang ada di pinggang terlapor. Dalam tas ditemukan sebuah kartu identitas pegawai KPK atas nama Muhammad Gilang Wicaksono," ujar Argo.
Setelah itu, pihak pemprov menanyakan kelengkapan administrasi tugas yang dimiliki terlapor.
Terlapor mengaku tidak membawa kelengkapan administrasi apapun.
"Lalu dicek handphone terlapor dan ditemukan foto-foto anggota pejabat Pemprov Papua dan semua peserta rapat. Di chat WhatsApp ditemukan kata-kata yang isinya akan ada penyuapan yang dilakukan oleh Pemprov Papua," ungkap Argo.
Disebutkan Alexander, tidak ada tindakan penyuapan dalam rapat itu. Tidak ada pula tas berisi uang untuk menyuap.
KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pelaporan dilakukan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2019).
"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Krimum Polda Metro Jaya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Minggu sore.
Febri memaparkan, dugaan penganiaayan itu berawal pada Sabtu (2/2/2019) malam di Hotel Borobudur, Jakarta.
Saat itu, pegawai KPK ditugaskan ke lapangan untuk mengecek informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
"Dua pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah menuturkan bahwa pimpinan KPK telah menjenguk pegawai yang menjadi korban penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2/2019) malam.
Menurut Febri, pasca-peristiwa pemukulan, salah satu pegawai membutuhkan perawatan setelah tindakan operasi di bagian hidung.
Selain itu, di sekitar mata kiri korban terdapat jahitan.
"Pimpinan KPK kemarin menjenguk Saudara Gilang yang menjadi korban pemukulan di Hotel Borobudur saat menjalankan tugas sebagai Pegawai KPK. Yang bersangkutan membutuhkan perawatan setelah tindakan operasi dilakukan untuk bagian hidung dan ada jahitan di sekitar mata kiri korban," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/2/2019).
Menurut Febri, berdasarkan informasi terakhir dari keluarga, pegawai KPK tersebut membutuhkan istirahat di rumah sakit sekitar empat hingga lima hari.
"KPK memastikan setiap risiko yang diterima pegawai dalam menjalankan tugasnya, merupakan tanggung jawab KPK secara kelembagaan, baik medis, keamanan ataupun pendampingan hukum," kata Febri.
Febri mengatakan, hasil dari proses visum nantinya akan menjadi alat bukti terkait peristiwa penganiayaan terhadap pegawai KPK.
Selain itu, rekam medis termasuk operasi juga akan menjadi fakta yang menguatkan adanya tindak pemukulan yang dialami korban.
"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan. Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," ucap Febri.
Baca: BREAKING NEWS - Tiga Rumah di Birem Puntong Musnah Terbakar
Baca: Hawaii Pertimbangkan Usia Legal Merokok, Akan Larang Jual Rokok Kepada Orang di Bawah Usia 100 Tahun
Baca: Ingin Pastikan Suara Prabowo-Sandi tak Hilang, Satgas Sekber Rekrut 50.000 Pengawal Suara di TPS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik"