5 Fakta Kericuhan Sidang Ahmad Dhani di Surabaya, Jaksa dan Pengacara Saling Dorong
Sidang kasus vlog "idiot" Ahmad Dhani berujung ricuh, Selasa (12/2/2019), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
4. Kuasa Hukum Ahmad Dhani tuding dakwaan jaksa menyesatkan

Dalam agenda sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, kuasa hukum menilai, dakwaan terhadap Ahmad Dhani tidak jelas.
"Kami minta hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan membebaskan Ahmad Dhani dari dakwaan karena materi dakwaannya tidak jelas dan menyesatkan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang.
Setelah timnya mengkaji syarat formil dakwaan jaksa, ada beberapa poin dakwaan yang dinilai tidak sesuai syarat formil, seperti penerapan pasal dan penjelasan aksi pidana yang dilakukan kliennya.
5. Jaksa minta Ahmad Dhani memakai baju tahanan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, melarang musisi Ahmad Dhani untuk mengenakan kaos saat sidang lanjutan perkara vlog idiot pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa perkara pencemaran nama baik itu wajib mengenakan pakaian sopan dengan rompi tahanan saat menjalani sidang seperti terdakwa lainnya.
"Berpakaian sopan adalah aturan wajib bagi para terdakwa yang sedang menjalani sidang, tanpa terkecuali, termasuk Ahmad Dhani, wajib pakai rompi tahanan," kata Sunarta, Jumat (8/2/2019).
Sunarti mengatakan, baju tahanan tersebut juga berfungsi sebagai pengamanan.
"Pernah ada tahanan tidak pakai rompi saat sidang. Lalu dia melarikan diri di kerumunan orang. Petugas pun kesulitan mengidentifikasi tahanan tersebut," ujar dia.(*)
Baca: Instagram Blokir Akun Alpantuni, Polisi Selidiki Akun Komik Muslim Gay yang Sebar Konten LGBT
Baca: Kini Pengguna WhatsApp Bakal Bisa Tolak atau Terima Masuk Grup, Ini Tiga Opsinya
Baca: Satu Mobil Box Dihadang di Peudada Bireuen, Pelaku Gunakan Senjata Api
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kericuhan Sidang "Vlog Idiot" Ahmad Dhani, Jaksa dan Pengacara Saling Dorong"