Angkatan Laut Myanmar Kembali Tangkap Nelayan Aceh
Seorang awak kapal KM Troya yang diinterogasi pihak keamanan Myanmar mengatakan mereka berlayar dari Aceh Timur pada 29 Januari 2019
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Nasir Nurdin | Palu
SERAMBINEWS.COM, PALU - Angkatan Laut Myanmar dilaporkan menangkap lagi sebuah kapal ikan asal Idi, Aceh Timur karena memasuki wilayah perairan tersebut secara ilegal pada 6 Februari 2019.
Penangkapan kapal nelayan asal Idi tersebut merupakan kasus kedua dalam dua bulan terakhir setelah pada November 2018 pihak keamanan negara tersebut juga menangkap sebuah kapan nelayan KM Bintang Jasa dengan 16 awak termasuk seorang di antaranya meninggal dunia.
Setelah melalui proses penjang melibatkan aparat pemerintahan Indonesia-Myanmar akhirnya pada 26 Januari 2019, pemerintah Myanmar memberi pengampunan terhadap 14 awak KM Bintang Jasa.
Baca: 14 Nelayan yang Ditangkap di Myanmar Tiba di Aceh Timur, Kapten Kapal Masih Ditahan
Tapi seorang di antaranya meninggal sebelum proses hukum yaitu Nurdin (41) sedangkan nakhodanya, Jamaluddin (36) hingga saat ini masih diproses.
Pada 30 Januari 2019, 14 awak KM Bintang Jasa tiba kembali di Tanah Air melalui Bandara SIM dan selanjutnya dipulangkan ke Idi, Aceh Timur.
Terjadi lagi
Informasi terbaru yang diterima Serambinews.com dari Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi, di Palu, Selasa (12/2/2019) menyebutkan, penangkapan kapal nelayan asal Idi, Aceh Timur terjadi lagi di perairan Myanmar.
Baca: VIDEO - 14 Nelayan Idi yang Terdampar di Myanmar Kembali
Menurut informasi yang diterima Oemardi dari Panglima Laot Lhok Idi dengan mengutip surat yang dikeluarkan Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi Rayeuk, Aceh Timur, ada 13 awak KM Troya yang dinakhodai Zulfadli diduga hilang saat melaut dan pada Selasa sore kemarin sudah dikirim kapal nelayan lain, KM Gaza untuk mencari.
Ditangkap
Di tengah spekulasi tentang keberadaan KM Troya tersebut, tadi malam Sekjen Panglima Laot Aceh mengutip informasi yang dilansir elevenmyanmar.com edisi 9 Februari 2019 yang melaporkan adanya sebuah kapal nelayan Aceh (KM Troya) ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar pada 6 Februari 2019.
Baca: Keluarga Nelayan Ini Minta Pemerintah Pulangkan Suami dan Anaknya yang Masih Ditahan Pihak Myanmar
Laporan itu menyebutkan ada 23 WNI asal Aceh Timur ditangkap di perairan Myanmar Distrik Kawthoung yang merupakan lokasi tempat ditahannya nelayan asal Idi sebelumnya.
KM Troya berukuran panjang 18,9 meter dan lebar 5,5 meter dipergoki oleh kapal Angkatan Laut Myanmar yang dipimpin oleh Mayor Pyae Sone Aung yang sedang berpatroli pada 6 Februari 2019.
“Angkatan laut menyerahkannya kepada kami pada 7 Februari dan selanjutnya Departemen Perikanan di distrik Kawthoung mengambil tindakan berdasarkan hukum yang berkaitan dengan penangkapan ikan oleh kapal asing,” kata Thant Zin, Kepala Departemen Perikanan di distrik Kawthoung.
Baca: 15 Nelayan Aceh Masih Ditahan di Kawthaung, Tiga Kali Dipindahkan dari Penjara di Myanmar
Seorang awak kapal KM Troya yang diinterogasi pihak keamanan Myanmar mengatakan mereka berlayar dari Aceh Timur pada 29 Januari 2019.
Mereka memasuki wilayah laut Myanmar untuk menangkap lebih banyak ikan karena mereka hanya menangkap sedikit ikan di perairan Indonesia.
Beda jumlah awak
Laporan yang dilansir elevenmyanmar.com menyebutkan jumlah awak KM Troya yang ditangkap Angkatan Laut Myanmar mencapai 23 orang.
Data itu berbeda dengan yang diterima Sekjen Panglima Laot Aceh berjumlah 13 orang.
Baca: 16 Nelayan Aceh Loncat ke Laut Saat Disergap Tentara Myanmar, 1 Meninggal dan Dikubur di Kawthaung
Namun hampir bisa dipastikan bahwa berita yang dilansir oleh elevenmyanmat.com adalah KM Troya yang teridentifikasi dari foto boat yang dimuat media Myanmar tersebut.
“Kita sudah konfirmasikan ke Panglima Laot Lhok Idi tentang berita itu dan mereka memastikan memang itu boat yang hilang. Sedangkan mengenai perbedaan jumlah awak akan kita telusuri lebih lanjut,” kata Oemardi.
Terhadap kasus ini, Panglima Laot Aceh akan melaporkan secara resmi ke Kemenlu, KBRI Yangon, KKP Pusat, dan Gubernur Aceh.(*)