Kamis, 16 April 2026

Anggota DPR yang Duduk Rapat Paripurna Minim, Banyak Kursi Kosong

Namun Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta persetujuan ke forum agar rapat dilanjutkan dengan menggelar proses

Editor: Fatimah
KOMPAS
Deretan kursi kosong di gedung DPR 

"Saya atas nama Pimpinan DPR memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR yang terus bekerja keras mewujudkan DPR modern yang berwibawa dan dicintai oleh rakyat," kata Bambang.

"Meskipun kita semua disibukkan dengan masa-masa kampanye Pileg dan Pilpres yang membutuhkan energi dan pikiran, serta menyita waktu kita semua," tutur dia.

Baca: VIDEO - Uang Korupsi Proyek Krueng Samalanga Dikembalikan

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Laporan: Kristian Erdianto 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ironis! di Daftar Hadir Tercatat Kuorum, Tapi Anggota DPR yang Duduk Rapat Paripurna Minim

Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved