Satgas Antimafia Bola Tetapkan Plt Ketum PSSI Joko Driyono sebagai Tersangka, Dugaan Pengaturan Skor

Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka dugaan kasus pengaturan skor di persepakbolaan Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Joko Driyono 

"Ada sekitar 75 item barang bukti yang disita penyidik. Di antaranya ada laptop, ada hape, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan, dan lainnya," katanya lagi.

Ia menambahkan, penggeledahan berdasarkan laporan 19 Desember 2018 dari Laksmi.

"Dasar lainnya adalah surat atau ketetapan dari Ketua PN (Pengadilan Negeri--Red)  Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan yang ketiga adalah surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan," kata Argo Yuwono.

Menurut Argo Yuwono, penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Kamnag yang mengerahkan sekitar 26 penyidik dari Tim Satgas Antimafia Bola.

"Sebelum menggeledah apartemen JD, tim bertemu dengan security apartemen. Kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat dan dasar tadi. Setelah itu baru melakukan penggeledahan," katanya.

Penggeledahan, kata Argo Yuwono, dimulai pukul 20.30 WIB dan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen.

"Kemudian sekitar pukul 22.00, Pak JD datang dan ikut menyaksikan penggeledahan," katanya.

Pukul 23.00 WIB,  penggeledahan di apartemen Joko Driyono selesai.

"Semua barang bukti yang kami sita kami bawa untuk dievaluasi penyidik dan dikaitkan dengan kasus atas pelaporan Laksmi," kata Argo Yuwono.(*)

Baca: Kisah Pria Diterkam Singa Gunung, Pukulkan Batu dan Tusukkan Ranting hingga Singa Mati

Baca: Tingkatkan Kader Pertanian Milenial Jadi Tema Peringatan Maulid Nabi di SMK-PP Negeri Saree

Baca: Tingkatkan Kader Pertanian Milenial Jadi Tema Peringatan Maulid Nabi di SMK-PP Negeri Saree

 

Berita ini sudah dimuat di Bolasport.com dengan judul, Satgas Antimafia Bola Tetapkan Ketum PSSI sebagai Tersangka.

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved