Seorang Anggota Polisi di Papua Dikeroyok dan Ditendang, Pistol Korban Dirampas Pelaku
Bripda Agus Dalyono, anggota Polri yang bertugas di Jayawijaya, Papua, dikeroyok sekelompok orang.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," kata Kamal.
Sedangkan untuk pelaku perampasan senjata api dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran personel Polres Jayawijaya.
"Untuk Bripda Agus Dalyono sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Wamena dan direncanakan akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara," pungkas Kamal.
Baca: 21 Mayat Korban Tsunami di Kajhu Dipindahkan, Hanya Tiga Jasad Diketahui Identitasnya
Baca: YARA Surati Prabowo Subianto, Minta Lahan HGU di Aceh Dibagikan kepada Korban Konflik
Baca: Mahasiswa STIES Banda Aceh Pertanyakan Pembakaran Narkoba di Alam Terbuka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Melayat, Seorang Polisi Dikeroyok dan Pistolnya Dirampas"