Mahfud MD: Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan Berstatus HGU

Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019), menjawab pertanyaan The Son Of Papua

Editor: Amirullah
Icha Rastika
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. 

Mahfud MD: Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan Berstatus HGU

SERAMBINEWS.COM - MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, status lahan Hak Guna Usaha (HGU) bukanlah rahasia negara.

Hal itu dikatakan Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019), menjawab pertanyaan The Son Of Papua yang memiliki akun @arandamawei.

"Prof, kira2 ada dasar Hukum bagi kita rakyat untuk meminta Pemerintah membuka data semua lahan HGU yg di kuasai oleh rakyat gak?" tanya akun @arandamawei.

Baca: Heroik! Istri Polisi di Takengon Ini Gagalkan Aksi Perampok Bersenjata Api yang Masuk ke Rumahnya

Baca: Jika Jadi Menikah dengan Syahrini, Reino Barack Lupa Pernah Omong Begini Saat Masih Pacari Luna Maya

"Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk membuka semua informasi yg bkn rahasia negara. HGU bkn rahasia negara. Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP," jawb Mahfud MD.

Sebelumnya, perbincangan soal HGU menjadi ramai di media sosial maupun media massa, setelah calon presiden petahana Jokowi mengungkapkan capres nomor urut 01 Prabowo Subianto, menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dan Aceh.

"Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya," papar Jokowi saat debat kedua Pilpres 2019, di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).

Prabowo Subianto kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) malam.

Baca: BREAKING NEWS: Polisi Hentikan Kasus Slamet Maarif, Ini Penjelasan Polda Jawa Tengah

Baca: Sakit Hati Sering Jadi Motif Pembunuhan Sadis, Kapolresta: Majikan Jangan Suka Memaki Pekerja

"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektare) di beberapa tempat. Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," jelas Prabowo Subianto.

Karena merupakan HGU, menurut Prabowo Subianto, maka sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.

"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua," cetusnya.

Namun demikian, Prabowo Subianto menegaskan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola, karena saya nasionalis dan patriot," ucapnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian mengaku dia lah yang memberikan izin kelola lahan negara atau Hak Guna Usaha (HGU) kepada Prabowo Subianto di Kalimantan Timur pada 2004.

"Bahwa Pak Prabowo menguasai tapi sesuai Undang-undang, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu (memutuskan lahan itu dikelola oleh Prabowo)," ungkap Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

JK mengatakan, pada 2004 saat pemerintahan SBY, lahan itu berada di bawah pengawasan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) karena tersandung kredit macet, yang kemudian diambil alih oleh Bank Mandiri.

Baca: Salah Pencet Kamera Saat Live, Sosok Admin Lambe Turah Tak Sengaja Terekspos

Baca: Korps Baret Merah Pernah Pecundangi 3000 Milisi Bersenjata Kongo, Hanya Bermodal 30 Personil

Dalam pengalihkan penjualan HGU itu, JK berpesan kepada Direktur Utama Bank Mandiri kala itu Agus Martowardojo, untuk memberikan izin penggunaan lahan hanya bagi orang pribumi saja.

"Datang Pak Prabowo sama saya (JK) bahwa dia mau beli. Saya tanya 'you beli tapi cash, tidak boleh utang'. 'siap' (jawab Prabowo). Kemudian saya minta Agus Marto (Gubernur Bank Mandiri saat itu) untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke luar negeri ke orang Singapura," beber JK.

JK mengatakan, akhirnya Prabowo Subianto membeli secara tunai HGU tersebut sebesar 150 Juta dolar AS.

"Dia (Prabowo) belilah itu (HGU). Jadi itu kredit macet itu. Singapura mau beli waktu itu, daripada orang lain yang ngambil. Tapi itu sesuai aturan yang ada, bayar cash di Mandiri," jelas JK.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko lantas menyatakan negara akan mengambil kembali lahan-lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif atau ditelantarkan.

Seangkan untuk lahan HGU milik Prabowo Subianto, Moeldoko melihat lahannya dipergunakan sebagai mestinya, sehingga negara tidak mengambilnya.

"Kemarin kan disampaikan bahwa lahan Pak Prabowo lahan yang produktif, kalau lahan itu tidak digunakan akan ditarik negara," kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), kata Moeldoko, sudah mengambil lahan-lahan yang tidak digunakan atau idle agar dapat dimanfaatkan masyarakat.

"HGU-HGU yang terlantar, yang selama ini tidak digunakan itu yang ditarik," ucap mantan Panglima TNI itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahfud MD Bilang Pemerintah Bisa Diperkarakan Jika Menolak Berikan Data Lahan Berstatus HGU

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved