Plt Gubernur Dilaporkan ke Ombudsman Aceh
Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menilai proses pelaksanaan musyawarah besar
“Kami juga akan meminta klarifikasi resmi kepada Plt Gubernur Aceh atau Pemerintah Aceh. Dugaan sementara, Plt Gubernur Aceh melakukan malaadministrasi berupa melampaui kewenangan, penyimpangan prosedur, dan bahkan perbuatan tidak patut,” pungkasnya.
Sosok bermartabat
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Wakil Ketua SC Mubes MAA yang juga anggota tim formatur Azhari Basar mengatakan, MAA merupakan lembaga adat yang sudah go international. Jadi, diperlukan sosok yang bermartabat, pintar, tak tercela alias bersih untuk memimpin MAA. “Selama Badruzzaman Ismail memimpin lembaga itu, banyak pihak luar yang mengkaji adat Aceh. Lembaga ini juga menjadi lembaga yang berfungsi menyelesaikan konflik di Aceh hingga membuat peradilan adat. Nah, ketika di tubuh MAA ada konflik kan malu kita. Jika sempat terjadi dualisme MAA, maka akan malu Aceh. Jangan sampai Pak Bad dikonfrontasikan dengan Saidan. Jika ini terjadi akan malu kita,” demikian Azhari Basar.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) yang dikonfirmasi Serambi perihal aduan itu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara. Setiap orang berhak mencari solusi atas persoalan yang dihadapinya melalui cara-cara yang elegan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SAG menilai, langkah Ketua SC Mubes MAA melapor kepada lembaga resmi negara jauh lebih baik daripada memperpanjang polemik melalui media massa. Menurutnya, tidak dikukuhkannya Ketua MAA hasil mubes karena tidak sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004.
“Karena itu ditunjuklah Plt Ketua MAA, Saidan Nafi sebagai pejabat sementara yang tugasnya, antara lain, mempersiapkan pergub tata cara mubes dan mempersiapkan mubes, hingga mendapatkan ketua dan pengurus MAA yang sesuai dengan qanun dan selaras dengan UUPA,” katanya. (mas)