Korban Salah Tangkap Adukan Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ke Propam Polda Aceh

Syarifuddin (32), korban salah tangkap mengadukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara ke Propam Polda Aceh,

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Syarifuddin (32), korban salah tangkap didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin SH menggelar konferensi pers di Kantor YARA, Banda Aceh, Kamis (28/2/2019). 

Safaruddin menduga, pada malam itu petugas sedang menarget seseorang yang akan ditangkap terkait kasus narkoba.

Tapi terlepas dari itu, menurut Safaruddin, cara penyergapan seperti itu tidak professional.

“Akibat pengeledahan seperti itu membuat korban trauma,” kata Safaruddin.

Karena itulah, pihaknya melaporkan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ke Propam Polda Aceh. “Harapan kita Propam segera menindaklajuti laporan kita karena dan pelaku harus diberikan tindakan tegas seusai dengan kode etik profesionalitas Polri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved