Medsos Dihebohkan dengan Viralnya WNA Miliki E-KTP, Ini Perbedaan dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!
Media sosial dihebohkan dengan viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang punya KTP elektronik alias e-KTP.
Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************.
Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Meski sekilas sama, ternyata ada perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA.
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama.
Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya.
Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan.
Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam bahasa Inggris.
Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan. (Devina Halim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Heboh di Medsos WNA Miliki E-KTP, Begini Perbedaannya dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!