Opini
Menyoal Tes Narkoba bagi Calon Pengantin
SEBAGAIMANA diberitakan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam telah mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga
Hasil tes sifatnya hanya pemberitahuan kepada keluarga dan calon pengantin, bahwa sang calon pasangan seorang pecandu. Keputusan tergantung sang calon dan keluarga apakah berinisiatif untuk melakukan pembinaan atau berupaya membawanya ke pusat rehabilitasi, atau menunda pernikahan hingga sang calon pasangan dinyatakan sehat dan bebas dari kecanduan, atau mengambil sikap ekstrem, yaitu menolak lamarannya karena merasa tidak sudi memiliki pasangan dan menantu seorang pecandu narkoba, itu merupakan hak dari sang calon dan keluarga sepenuhnya.
Jadi, tes ini hanya bersifat sebagai “saringan” bagi anak-anak perempuan untuk memilih pasangannya sebelum memasuki gerbang pernikahan dan sebagai dasar pertimbangan untuk tercapainya sebuah pernikahan yang harmonis, damai, bahagia, sejahtera dan samara (sakinah mawadah wa rahmah). Wallahu a`lam bi al-sawab.
Dr. H. Agustin Hanafi, Lc., MA., Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana UIN Ar-Raniry dan Anggota Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh. Email: agustinhanafi77@yahoo.com