8 Fakta Bebasnya Siti Aisyah, Didakwa Bunuh Kim Jong Nam hingga Mahathir Bantah Pernyataan Jokowi
Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang baru saja dibebaskan, jatuh pingsan saat tiba di kampung halamannya
Saat itu, Kim Jong Nam tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong, rekannya asal Vietnam, mengaku mereka diperdaya orang yang "mirip orang Jepang atau Korea", yang membayar mereka 400 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 1,2 juta untuk yang aksi yang mereka sangka sebagai acara kelakar televisi.
Setelah proses hukum yang panjang, Siti akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati dan dibebaskan dari segala tuntutan perkara itu.
"Perasaan saya senang dan bahagia, enggak bisa diungkapin dengan kata-kata," kata Siti kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Setelah dinyatakan bebas, Siti Aisyah dibawa tim Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali ke Tanah Air.
3. Siti mendapat pengawalan ketat polisi
Kepulangan Siti Aisyah dari Jakarta ke kampung halamannya dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Bareskrim Polri.
Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, penjagaan ketat tersebut untuk menjamin keamanan Siti.
"Saya memastikan Siti Aisyah aman karena warga saya, selaku kepala resor saya harus memastikan bahwa bersangkutan aman sehat walafiat," kata Firman.
Dia mengatakan, tidak ada ancaman terkait kasus yang baru saja menjadikan Siti Asiyah sebagai terdakwa di Malaysia.
4. Presiden Joko Widodo: Wujud kepedulian pemerintah
Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan di Malaysia merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada warganya di luar negeri.
Siti sebelumnya terseret dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un.
"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," kata Presiden Jokowi seusai menerima Siti Aisyah dan keluarganya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Jokowi mengatakan, pembebasan Aisyah merupakan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang, lama dan terus-menerus.