Mantan Sekda dan Komandan Operasi GAM Bersaksi

Sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi, Irwandi Yusuf, kembali digelar

Editor: bakri
ANTARA/INDRIANTO EKO SUWARSO
GUBERNUR nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf (dua kanan) mendengarkan keterangan dua saksi meringankan bagi dirinya pada sidang lanjutan kasus dugaan suap DOKA di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). 

“Kadang diberi 1 juta, 500 ribu,” jawab Angga mengenai besaran dana yang mereka peroleh.

Terhadap kepemimpinan Irwandi Yusuf, Angga yakin bahwa Irwandi Yusuf bisa membantu memenuhi kebutuhan mantan kombatan GAM dan menjaga perdamaian Aceh. “Karena itu kami mendukung beliau,” ucap Angga.

Sampai sekarang pun, Angga dan mantan kombatan masih menanggap Irwandi sebagai Gubernur Aceh. “Bagi kami, beliu tetap gubernur,” tukasnya.

Angga juga ditanya apakah mengenal Izil Azhar alias Ayah Merin, Panglima GAM Sabang. “Saya hanya tahu sebagai sesama GAM. Tapi kami tak pernah komunikasi intensif ,” katanya.

Irwandi Yusuf, gubernur nonaktif Aceh didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi. Sidang lanjutan tersebut berlangsung selepas magrib dan berakhir menjelang pukul 22.00 WIB tadi malam. (fik)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved