Hendri Yuzal Staf Khusus Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek
Keterangan yang dicabut itu terkait perintah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf soal fee proyek.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Baca: Kronologi Bripka Yustinus Petrus Tewas Tertimpa Pohon Usai Amankan Kampanye Caleg
Baca: HJ Rohana Meninggal Dunia, Ustaz Abdul Somad Sempat Antarkan Ibundanya Belanja Sebelum ke Jawa Timur
Baca: Jadwal Pengumuman SNMPTN 2019 Dipercepat, Ini Petunjuk Bagi Siswa yang Lulus dan yang Tidak Lulus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Gubernur Aceh Cabut BAP Terkait Perintah Irwandi Yusuf soal Fee Proyek"