7.343 NonASN Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Berapa Besaran Gaji yang Diterima? Ini Aturannya

Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nurul Hayati
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK - 7.343 NonASN Pidie Lulus PPPK Paruh Waktu, Berapa Besaran Gaji yang Diterima? Ini Aturannya 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pidie.

Sebanyak 7.343 non-ASN Pidie dipastikan lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Data ini tercatat dalam dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 13293/B-SI.01.01/SD/K/2025.

Berdasarkan rincian yang ada, sebanyak 5.388 orang terdaftar dalam pangkalan data BKN, yang terdiri dari 2.186 tenaga guru, 1.500 tenaga kesehatan, dan 1.702 tenaga teknis.

Sementara itu, 1.955 orang lainnya yang tidak terdaftar di pangkalan BKN juga berhasil diakomodasi.

Dengan kelulusan ini, seluruh non-ASN yang lolos wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai tahapan akhir sebelum pengangkatan.

Program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru dari pemerintah untuk menata ulang status jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah memberikan kepastian status dan fleksibilitas kerja yang lebih baik bagi para pengabdi di instansi pemerintah.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Disesuaikan Golongan? Ini Aturannya Untuk Lulusan SMA Hingga Sarjana

Namun, pertanyaan yang paling santer beredar adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima.

Apakah gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan golongan, jam kerja, atau tingkat pendidikan? 

Skema gaji PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025), aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Berbeda dengan skema PNS atau PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu tidak lagi merujuk pada golongan atau jenjang pendidikan pelamar.

Sebaliknya, patokan utamanya adalah upah minimum di wilayah tempat mereka bekerja.

Aturan ini menetapkan bahwa gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan:

Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved