Rp 2,66 Triliun Segera Dicairkan Untuk Kenaikan Gaji PNS, TNI/Polri Awal April, Berikut Rinciannya

Kemkeu siap membayarkan kenaikan gaji secara rapel untuk periode Januari - Maret 2019

Editor: Muhammad Hadi
Dok. Bank Indonesia
Ilustrasi. 

Sekadar informasi, dalam lampiran PP mengenai kenaikan gaji PNS, gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, sebelumnya Rp 1,49 juta.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5,90 juta dari sebelumnya Rp 5,62 juta.

Baca: Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji Polisi, Ini Besaran Kenaikan Gaji Pokok Anggota Polri

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta , tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3,04 juta sebelumnya Rp 2,90 juta, dan tertinggi (IV/E masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5,90 juta sebelumnya Rp 5,62 juta.(*)

Baca: Wakil Presiden Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji ASN dan Polri Untuk Kepentingan Pilpres

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Kemkeu segera cairkan Rp 2,66 triliun untuk kenaikan gaji PNS, ini rinciannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved