Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri dan Oknum Polisi Bayar Pembunuh untuk Habisi Pengusaha Tembakau
Tak disangka, istri dan selingkuhannya yakni oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis juragan tembakau di Temanggung
"Rp10 juta kita temukan dari rumahnya tersangka Permadi, lalu lebih dari Rp2 juta kita sita dari eksekutor, total lebih dari Rp12 juta. Jadi, sehari usai suaminya diekskusi N mengambil sejumlah uang, untuk membayar dua ekeskutor dan juga diberikan kepada kekasih gelapnya, Permadi," bebernya.
Disinggung berapa lama target penyidikan kasus ini rampung, menurut Dwi, secepatnya.
Dituturkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk menuntaskan penyidikan, sehingga berkas bisa segera dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung.
"Beberapa barang bukti harus kita periksakan ke labfor, di antaranya untuk menelusuri jejak digital forensik, guna kepentingan pembuktian," urai Dwi.
Menurutnya, awal mula menerima laporan orang hilang, kasus ini masih gelap. Apakah korban ini, sambungnya, menghilangkan diri atau memang sengaja dilenyapkan oleh orang lain.
"Karena dedikasi dan kerja keras tim, akhirnya terkuak tabir ini, dengan waktu yang tak begitu lama," akunya.
Sementara, terkait satu orang tersangka lain berinisial A yang masih buron, Dwi meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Ditegaskan, identitas lengkap A sudah dikantongi penyidik.
"Sampai ke mana pun akan kita kejar dan buru," katanya.
Ditambahkan, kasus ini memang mendapat perhatian luas dari khalayak masyarakat, termasuk di dunia maya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan kabar yang berseliweran di media sosial (medsos) yang tak jelas sumbernya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.
Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).
Diketahi, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.