Cinta Segitiga Berujung Maut, Istri dan Oknum Polisi Bayar Pembunuh untuk Habisi Pengusaha Tembakau
Tak disangka, istri dan selingkuhannya yakni oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis juragan tembakau di Temanggung
SERAMBINEWS.COM, TEMANGGUNG - Tak disangka, istri dan selingkuhannya yakni oknum polisi Brigadir Permadi jadi dalang pembunuhan sadis juragan tembakau di Temanggung, Tjiong Boen Siong.
Polisi akhirnya mengungkap, kronologi pembunuhan yang melibatkan 2 pembunuh bayaran ini.
Motif pembunuhan adalah cinta segitiga.
Istri juragan tembakau diketahui berselingkuh dengan oknum polidi dan selingkuhan istri ini yang ingin menghabisi suami selingkuhanmya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung memindahkan penahanan dua orang tersangka pembunuhan terhadap pengusaha tembakau dan pupuk asal Temanggung, Tjiong Boen Siong, ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jumat (22/3/2019).
Dua tersangka yang dipindahkan adalah otak pembunuhan berencana tersebut: Permadi dan Nurtaifa.
"Sekitar pukul 14.30 kita pindahkan ke Rutan Temanggung, sementara satu orang tersangka lain, eksekutor masih kita tahan di sini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, di ruangannya.
Menurut dia, pemindahan keduanya guna memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
Dituturkan, bila ketiga tersangka ditahan di Mapolres semua, maka ada kemungkinan ketiganya bisa menjalin komunikasi.
Dikhawatirkan, bila ketiganya bisa saling berkomunikasi, maka mereka akan menyusun atau merekayasa keterangan yang akan diberikan kepada penyidik.
"Maksud pemindahan ini adalah supaya pendalaman-pendalaman yang kita lakukan lebih optimal," urainya.
Dituturkan, dari hasil penyidikan, dua otak pembunuhan sudah menyusun rencana dan siasat sejak sebulan sebelum waktu ekskusi.
"Jadi, dua orang ini P dan N sejak sebulan sudah bersepakat untuk melenyapkan Boen, yang dianggap jadi penghalang," tuturnya.
Ditambahkan, saat ini polisi telah menyita cukup banyak barang bukti untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Di antaranya mobil milik Boen, mobil yang digunakan untuk ekskusi dan membuang jasad korban, beberapa ponsel milik para tersangka, uang sisa hasil pembayaran jasa pembunuhan, dan lainnya.
"Rp10 juta kita temukan dari rumahnya tersangka Permadi, lalu lebih dari Rp2 juta kita sita dari eksekutor, total lebih dari Rp12 juta. Jadi, sehari usai suaminya diekskusi N mengambil sejumlah uang, untuk membayar dua ekeskutor dan juga diberikan kepada kekasih gelapnya, Permadi," bebernya.
Disinggung berapa lama target penyidikan kasus ini rampung, menurut Dwi, secepatnya.
Dituturkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk menuntaskan penyidikan, sehingga berkas bisa segera dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung.
"Beberapa barang bukti harus kita periksakan ke labfor, di antaranya untuk menelusuri jejak digital forensik, guna kepentingan pembuktian," urai Dwi.
Menurutnya, awal mula menerima laporan orang hilang, kasus ini masih gelap. Apakah korban ini, sambungnya, menghilangkan diri atau memang sengaja dilenyapkan oleh orang lain.
"Karena dedikasi dan kerja keras tim, akhirnya terkuak tabir ini, dengan waktu yang tak begitu lama," akunya.
Sementara, terkait satu orang tersangka lain berinisial A yang masih buron, Dwi meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.
Ditegaskan, identitas lengkap A sudah dikantongi penyidik.
"Sampai ke mana pun akan kita kejar dan buru," katanya.
Ditambahkan, kasus ini memang mendapat perhatian luas dari khalayak masyarakat, termasuk di dunia maya.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat tak mudah percaya dengan kabar yang berseliweran di media sosial (medsos) yang tak jelas sumbernya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka: Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.
Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).
Diketahi, Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.
Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) utawa selingkuhan N. Sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.
"N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini. Bahkan berencana akan menikah," ucap Dwi.
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang. Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran: Indarto dan A.
"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp20 juta. Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," tutur perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak.
Bunuh Tjiong Boen Siong agar Bisa Nikahi Nurtafia
Jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64).
Korban merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.
Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini masih buron.
"Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).
Nurtafia berusia 30 tahun merupakan istri korban.
Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) Nurtafia.
Sementara Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.
"N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," ucap Dwi.
Keduanya bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau.
Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara.
Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan.
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang.
Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran, Indarto dan A.
"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp 20 juta."
"Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," jelas dia.
Pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3/2019) lalu.
Keluarga membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah, dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.
Usai mendapat laporan, polisi mulai melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di sekitar perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai keterlibatan istri korban.
Petugas lalu mencokok ibu satu orang anak hasil pernikahannya dengan korban, pada Selasa (19/3/2019) malam.
Selanjutnya, polisi meringkus Permadi dan Indarto di tempat terpisah.
"Dari hasil introgasi, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan Permadi, lantaran korban dinilai sebagai penghalang jalinan asmara mereka," ucapnya.
Rencana pun disusun.
Dua orang suruhan diminta menghubungi korban, dengan dalih hendak membeli pupuk cair.
Disepakati, pupuk akan diserahterimakan di sekitar Kecamatan Bulu, di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung.
Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.
"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," urai Dwi.
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.
Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.
"Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk."
"Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.
Setelah divakuasi, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Temanggung untuk diautopsi.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Simak video ini;
Baca: Imam Masjid Al Noor Pimpin Shalat Jumat Pasca Serangan Teroris di Selandia Baru, Berikut Khutbahnya
Baca: FOTO-FOTO: Puluhan Tukik Dilepasliarkan di Pantai Lhoknga
Baca: VIDEO Ketika Azan Berkumandang di Seluruh Selandia Baru, Shalat Jumat Disaksikan Perdana Menteri
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pasangan Selingkuh Ini Susun Rencana 1 Bulan Untuk Bunuh Pengusaha Tembakau di Temanggung