Menang Mutlak atas Perusahaan Kelas Kakap di Arbitrase, Indonesia Lolos dari Gugatan Rp18 Triliun
"Ini adalah putusan kemenangan terbesar bagi Indonesia dengan nilai gugatan US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 18 triliun ," tegas Yasonna.
Mulanya, Churchill dan Planet mengajukan gugatan arbitrase pada tahun 2012. Putusan Majelis Tribunal ICSID ini muncul setelah 7 (tujuh) hari proses sidang pemeriksaan keabsahan dokumen yang dilaksanakan di Singapura pada Agustus 2015.
Baca: Jelang Kedatangan Jokowi, Pendukung Mulai Padati Hotel Lido Graha Lhokseumawe
Pada saat itu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bukti dan argumen yang kuat sehingga meyakinkan Majelis Tribunal ICSID bahwa izin pertambangan yang menjadi dasar klaim investasi Churchill dan Planet adalah palsu atau dipalsukan.
Hal ini juga memperkuat kebenaran tindakan Pemerintah Kutai Timur pada Tahun 2010 yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut sebagaimana dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia.
Baca: Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK, Darwati: Pak Irwandi Target yang Harus Dilumpuhkan
Churchill menganggap ada kejanggalan atas pencabutan izin ini. Dari situ kasus ini lantas bergulir.
(Sinar Putri S.Utami)
Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Menang Mutlak atas Perusahaan Kelas Kakap di Arbitrase, Indonesia Lolos dari Gugatan Rp18 Triliun, Peringatan untuk Investor Nakal