Sebut 3 Kebiasaan Umum Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Rohamurmuziy Baru di Tahap Pertama
Mahfud MD menilai bantahan Romahurmuziy merupakan hal biasa yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi.
"Namanya penegakan hukum itu enggak usah dikaitkan dengan parpol tertentu. Tidak usah dikaitkan dengan pilpres, pileg," ujarnya
Menurut Mahfud MD, jika ada anggota partai atau tokoh di Jawa Timur yang dimintai keterangan oleh KPK, tidak perlu dipermasalahkan.
Mahfud MD berpendapat, kasus hukum yang sama juga pernah terjadi pada politisi dari partai dan daerah mana pun.
Ia mengatakan, pertanggungjawaban secara hukum akan ditanggung orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tanggung jawab hukum tidak dibebankan pada pihak lain.
"Siapa pun yang melanggar hukum dan cukup bukti, ya dipanggil, begitu saja kan. Kalau perlu diproses sampai pengadilan, begitu saja standar hukum kita kalau kita ingin selamat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring dalam OTT KPK di Jawa Timur.
Baca: Penting! 5 Cara Mudah Mencegah Stunting pada Anak, Penuhi Gizi Sejak Hamil hingga Menjaga Kebersihan
Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut 3 Kebiasaan Umum Tersangka Korupsi, Rohamurmuziy Baru di Tahap Pertama