Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk "Serangan Fajar" sebagai Caleg
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT HTK.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Kapal Sabuk Nusantara 110 Mulai Layari Meulaboh-Sinabang, Tiket Hanya Rp 15.000/Penumpang
Baca: Andri Herdiansyah Jadi Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Ini Pesan Kajari
Baca: Di Hadapan 42 Delegasi BEM Se-Indonesia, Aminullah Minta Mahasiswa Jadi Duta Wisata Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk "Serangan Fajar" sebagai Caleg"