Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk "Serangan Fajar" sebagai Caleg
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.
Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.
Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya? Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.
Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.
"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada dua sumber penerimaan uang oleh Bowo.
Pertama, dugaan suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.
"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk sedangkan Pasal 12B adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri.
Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut.
Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.
"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.
Tim KPK mengamankan uang dari Indung yang tersimpan dalam amplop coklat.
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-tujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria.
Kemudian, tim mengamankan Head Legal PT HTK, Selo; Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung di lokasi yang sama.
Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pihak swasta bernama Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB.
"Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian tim menelusuri keberadaan BSP (Bowo) hingga mengamankan BSP di rumahnya pada pukul 02.00 WIB," kata Basaria.
Menurut Basaria, Bowo diduga sempat melarikan diri saat tim KPK sudah berada di apartemennya di kawasan Permata Hijau.
Sehingga KPK hanya mengamankan sopir Bowo saat itu.
"BSP kemudian dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar," ujar Basaria.
Uang itu dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bowo dan Indung, dan Asty sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima uang sebagai commitment fee untuk membantu pihak PT HTK bisa menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Penyewaan itu untuk distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT HTK.
Atas perbuatannya, Bowo dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Asty disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Kapal Sabuk Nusantara 110 Mulai Layari Meulaboh-Sinabang, Tiket Hanya Rp 15.000/Penumpang
Baca: Andri Herdiansyah Jadi Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Barat, Ini Pesan Kajari
Baca: Di Hadapan 42 Delegasi BEM Se-Indonesia, Aminullah Minta Mahasiswa Jadi Duta Wisata Banda Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Suap untuk "Serangan Fajar" sebagai Caleg"