Kapolres Langsa Tanya Mengapa Tega Bunuh Anak Sendiri? Ibunya Menetes Air Mata dan Menyesalinya
Lalu tersangka membiarkan anaknya tenggelam di dalam bak mandi tersebut, dan meninggalkannya selama 30 menit
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Pasal 80 ayat (3) disebutkan, dalam hal anak mati sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ayat (4) disebutkan, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Di hadapan awak media cetak dan elektronik, Kapolres Langsa juga memperlihatkan barang bukti (Bb) handuk dan foto korban, serta ikut menghadirkan tersangka SY yang memakai baju tahanan warna orange.
Baca: Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Bak Mandi Diancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Saat Kapolres menanyakan tersangka SY mengapa dia setega itu membunuh anaknya, terlihat SY meneteskan air matanya sambil menjawab sangat menyesali perbuatannya itu.
Dalam realisnya, Kapolres Langsa mengatakan, Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB Tim Resmob mendapat informasi tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata sebagai pelakunya adalah SY, yang merupakan ibu kandung korban.
Lalu, SY diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan interogasi.
Baca: Pengakuan Ibu Bunuh Anak Dalam Bak Mandi di Langsa, Karena Suami Tak Beri Nafkah
Tersangka SY mengakui dirinya sebagai pelakunya, dengan cara pada saat memandikan korban.
Tiba-tiba tersangka SY merasa kesal terhadap suaminya.
Karena selama ini suaminya tidak mau bekerja mencari nafkah.
Tersangka SY terpaksa yang bekerja meminta-minta, untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca: BREAKING NEWS - Ibu Kandung Bunuh Anak Lelakinya yang Masih Berusia 1 Tahun di Langsa
Tersangka SY pun melampiaskan kemarahannya terhadap korban, kemudian tersangka melempar anaknya ke dalam bak air kamar mandi.
Lalu tersangka membiarkan anaknya tenggelam di dalam bak mandi tersebut, dan meninggalkannya selama 30 menit.
Ketika tersangka kembali, SY melihat posisinya anak sudah telentang dan terapung di dalam bak mandi dengan kondisi sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya. (*)