Sidang DOKA
Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Pernah Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Tapi Utus Saksi Ini
Disebutkan Irwandi, Askhalani juga pernah diminta bantuan melacak rekam jejak para calon eselon II yang sudah menjalani fit and proper test.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Ashkalani pernah diminta menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Irwandi Yusuf.
"Tapi yang bersangkutan menolak karena ada conflict of interest dengan KPK sebagai donatur GeRAK. Akhirnya ia mengutus Muhammad MTA untuk menjadi saksi a de charge," kata Irwandi Yusuf kepada Serambinews.com, Minggu (31/3/2019).
Disebutkan Irwandi, Askhalani juga pernah diminta bantuan melacak rekam jejak para calon eselon II yang sudah menjalani fit and proper test.
"Askhalani pernah mengakui kepada saya bahwa kekalahan Toke M pada tender Balohan Sabang sebagai pemicu gerakan balas dendam. Di belakang dia ada oknum intelijen bernama S Rjs," kata Irwandi Yusuf.
Baca: Sering Hirup Asam Rokok dari Ayah dan Kakaknya, Seorang Bayi Akhirnya Meninggal Dunia
Baca: Prabowo Tunjuk Hadirin yang Tertawakan Pernyataannya, Begini Tanggapan Tokoh
Baca: Besok, Irwandi Yusuf Sampaikan Sendiri Pembelaan Pribadi di Depan Majelis Hakim Sidang Tipikor
Seperti diberitakan sebelumnya, mengomentari tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf, Askhalani menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang mudah diintervensi atau diatur-atur oleh pihak mana pun dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kasus Irwandi Yusuf, GeRAK melihat, uraian konstruksi kasus yang telah disampaikan jaksa KPK dalam tuntutan 982 halaman itu cukup kuat dan telah membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum.
“Silakan saja Pak Irwandi berasumsi. Itu kan asumsi beliau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang ditangani KPK. Namun, kalau melihat tuntutan JPU yang tebalnya 982 halaman itu, setelah kita baca bahwa benar ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus itu,” kata Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh kemarin.
Menurut Askhalani, pada pokok materi yang dituntut JPU--sebagaimana hasil penyidikan KPK-- pada Pasal 2 dan 3 sangat jelas ada peran para pihak dalam perbuatan melawan hukum yang kemudian menyebabkan Irwandi ditetapkan sebagai tersangka.
“Materi itu meliputi karena ada kewenangan kemudian karena ada jabatan, dan karena memperkaya orang lain,” kata Askhalani.
Perkara memperkaya orang lain ini, menurut Askhalani, bisa diterjemahkan cukup luas.
Dia mencontohkan Steffy Burase, wanita yang belakangan diketahui telah menjadi istri Irwandi Yusuf.
Menurutnya, Steffy terseret dalam kasus itu, karena dia dengan mudah mendapatkan aliran dana dari pihak-pihak lain selain Irwandi karena perintah Irwandi sendiri.
“Jika tidak memiliki kedekatan dengan Pak Irwandi pasti tidak diberikan, tapi orang akan melihat ada peran/aktor lain dalam hal ini karena Irwandi pejabat dan dengan Steffy dia sudah memiliki ikatan. Makanya saat diminta sesuatu langsung diberikan. Unsur memperkaya diri sendiri itu dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang didalilkan oleh KPK menurut kami terpenuhi,” kata Askhalani.
Jika kemudian dalam konstruksi perkara tindakan hukum itu diduga memiliki peran jaringan yang disebut Irwandi, GeRAK membantahnya.