Minta Dinikahi Secara Sah, Istri Siri Malah Tewas Dibacok Suami di Hadapan Anaknya
Wati meminta untuk dinikahi secara resmi agar mendapat status yang jelas atas pernikahan mereka.
SERAMBINEWS.COM - M Jaini (40), pelaku pembunuhan istri sirinya Suryawati (40) menjalani rekonstruksi, Kamis (28/3/2019).
Sebanyak 15 adegan dilakukan rekonstruksi di Tempat kejadian perkara di Jorong Balai Labuah Bawah Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum kabupaten Tanah Datar, Sumatera Utara.
Sebelumnya diberitakan Antara, M Jaini atau Jai nekat membunuh istri sirinya Suryawati atau Wati karena meminta dinikahi secara resmi.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas di Batusangkar, Jumat, mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam (28/2) sekitar pukul 23.15 WIB.
Wati diketahui merupakan istri siri dari pelaku yang sudah dinikahi beberapa tahun lalu.
Wati meminta untuk dinikahi secara resmi agar mendapat status yang jelas atas pernikahan mereka.
Korban bahkan mengancam akan meninggalkan pelaku jika tak dinikahi secara resmi.
Tak terima diancam, pelaku balik mengancam akan membunuh dan membakar rumah korban.
Rupanya ancaman pelaku bukan omong kosong belaka, Jai membuka pintu rumah tersebut dengan cara paksa, dan langsung menarik korban hingga terjatuh ke luar rumah.
"Namun pelaku akhirnya membacok istrinya yang sedang terjatuh saat hendak menyelamatkan diri," kata Bayuaji.
Aksi pembunuhan dilakukan di hadapan anak Wati, pelaku sempat berkelahi dengan anak korban yang tidak menerima ibunya dikasari pelaku.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung masuk ke rumah korban untuk menyelamatkan anak Wati.
"Kemudian warga berupaya membantu korban dengan membawanya ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit," katanya.
Setelah menikam korban, pelaku juga menyayat tangannya sendiri kemudian melarikan diri hingga ditemukan warga tergeletak di depan sebuah rumah dalam keadaan pingsan dan masih memegang sebilah pisau.
Tersangka Jai kini ditahan di Polres Tanah Datar dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 351 mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun kurungan badan.
Simak video ini:
Baca: Tolak Kepala Sekolah yang Baru, Aksi Mogok di SMPN 4 Dewantara Aceh Utara Masih Berlangsung
Baca: Prihatin dengan Maraknya Kekerasan Seksual, Dyah Erti Idawati: Stop Pornografi
Baca: Doan Thi Huong Divonis 3 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuh Kim Jong Nam Ini Bakal Bebas Mei Nanti
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Minta Dinikahi Secara Sah, Istri Siri Tewas Dibunuh Suami di Hadapan Anaknya