Sidang DOKA

Ini Jadwal Sidang Vonis Trio Terdakwa Korupsi DOKA, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri

Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH, MH mengatakan pihaknya siap mendengar putusan majelis hakim dengan seadil-adilnya.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IST
Trio Terdakwa Korupsi DOKA, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menangani perkara kasus korupsi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, ajudan gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan pengusaha Aceh T Saiful Bahri, akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa pada sidang pamungkas yang dijadwalkan Senin (8/4/2019) pekan depan, pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Syafruddin Zuhri menyampaikan jadwal pembacaan vonis itu setelah mendengarkan pembelaan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung Senin (1/4/2019) malam.

Baca: Lelang 100 Paket Proyek Senilai Rp 130 M, Lembaga Keuangan Diminta Merujuk Perpres 16/2018

Baca: Hasil Survei Elektabilitas Jokowi Vs Prabowo Terbaru, Siapa yang Lebih Unggul?

Baca: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Abdya Ditemukan Selamat

Sidang berlangsung sampai pukul 23.45 WIB atau 15 menit sebelum tengah malam pukul 00.00 WIB.

Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH, MH mengatakan pihaknya siap mendengar putusan majelis hakim dengan seadil-adilnya.

Sidang kasus korupsi yang didakwakan kepada Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri diawali pada Senin (26/11/2018) silam.

Itu artinya persidangan sudah berlangsung 18 kali.

Sebelumnyanya KPK menangkap ketiganya pada 3 Juli 2018 dalam satu operasi tangkap tangan (OTT) bersama-sama dengan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi SE, yang sudah divonis lebih dulu dan kini mendekam di LP Sukamiskin Bandung.

Kuasa hukum T Saiful Bahri, Solahuddin mengatakan seluruh proses persidangan sudah selesai, hanya tinggal menunggu sidang terakhir, agenda pembacaan vonis majelis hakim.

Sebelumnya Gubernur Aceh nonaktif, Jaksa Penuntun Umum KPK menuntut drh Irwandi Yusuf dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang dikoordinir Ali Fikri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019) malam ini.

Persidangan ini disiarkan secara langsung melalui Facebook oleh akun Makmur Saputra.

Jaksa Penunut Umum (JPU) menunut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyatakan Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak politik.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK Ali Fikri.

Selain Irwandi Yusuf, JPU juga menyampaikan tuntutan terhadap Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.

Untuk Hendri Yuzal dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidier selama 6 bulan tahanan dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Kemudian untuk terdakwa T Saiful Bahri, JPU juga menutut hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan keduanya berperan sebagai perantara suap untuk Irwandi.

Terdakwa Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal mendengarkan tuntutan jaksa secara seksama.

Sesekali Irwandi tampak menggelengkan kepala, pada saat mendengar kalimat dari jaksa yang mungkin dianggapnya tidak bersesuaian.

Persidangan diawali pukul 17.25 WIB, kemudian jeda untuk menjalankan Shalat Maghrib dan makan malam.
Sidang dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 WIB.

Sidang ditunda Senin (1/4/2019) depan dengan agenda pembelaan.

Ruang sidang pengadilan dipenuhi pengunjung.

Tampak antar lain Darwati A Gani, T Setia Budi, Arif Andepa, dan banyak lagi.

Beberapa pengunjung sidang menyiarkan jalannya sidang melalui fasilitas internet.

Siaran Langsung di Facebook

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sempat tampil ke publik melalui siaran langsung di Facebook, menjelang sidang pembacaan putusan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019),

Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf mengungkap suatu hal terkait kasus yang dihadapinya selama ini.

Melalui akun Facebook istrinya, Darwati A Gani, Irwandi melakukan siaran langsung yang ditonton ratusan orang.

"Assalamualaikum, saya saat ini sedang bersama Pak Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekarang Pak Irwandi ingin menyampaikan sesuatu," demikian kata Darwati saat memulai live streaming-nya.

Irwandi pun langsung tampak di sebelah kiri Darwati.

Irwandi yang terlihat mengenakan kemeja berwarna dongker langsung menyapa.

"Halo, assalamualaikum," sapa Irwandi Yusuf.

Dia mengatakan, hari ini adalah agenda sidang ke-19 yang dia ikuti selama dijerat dalam kasus dugaan suap

DOKA 2019 dan kasus suap gratifikasi di BPKS Sabang.

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, Irwandi tetap menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti disangkakan.

Apalagi selama ini tidak ada keterangan dari saksi yang menyebutkan dirinya melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Baca: Malaysia Lawan Uni Eropa Hapus CPO, Mahathir Ancam Beli Jet Tempur China Ketimbang Buatan Eropa

"Hari ini jaksa menuntut hukuman kepada saya. Saudara-saudara di Aceh kalau selama ini ada lihat sidang saya, semua saksi yang dipanggil jaksa dan yang kami hadirkan, tidak ada yang memberi keterangan bahwa saya bersalah melakukan korupsi," kata Irwandi.

Pendiri Partai Nasional Aceh--kini bernama Partai Nanggroe Aceh (PNA)--ini juga mengungkap sesuatu terkait kasus suap yang dituduhkan kepadanya tersebut.

"Jadi semua orang sudah tahu, baik di Jakarta maupun di Aceh, bahwa kasus ini bukan kasus korupsi. Kasus ini kasus politik, ada orang yang tidak suka terhadap saya jadi gubernur Aceh, ada orang yang mencegah saya, agar tidak jadi tokoh Aceh," ungkap Irwandi dalam live streaming Facebook tersebut.

"Tapi bukan kita orang Aceh, bukan sesama kita Aceh, jangan curigai yang nggak perlu," tambahnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved