Nasib Jasmin Terancam Dinginnya Sel Penjara Gara-gara Jual Kayu Perhutani untuk Beli Beras

Sebatang kayu jati itu ia tawarkan dengan harga Rp 100.000 kepada seseorang yang ternyata petugas Perhutani KPH Cepu.

Editor: Fatimah
Shutterstock
Ilustrasi. 

Sugiyarto bersama dengan BLC berharap Jasmin bisa terlepas dari jerat hukum. Mereka justru menilai kasus yang menjerat Jasmin adalah bentuk mati surinya hukum di Indonesia.

"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa illegal logging yang besar-besaran banyak yang lolos dan tak terungkap. Nah, sedangkan pak Jasmin yang cuma nyolong balok kecil dikasuskan," ujar Sugiyarto.

"Apalagi itu untuk beli beras, bukan memperkaya diri dan bukan berprofesi maling. Pak Jasmin itu orang baik-baik yang dihadapkan pada kebuntuan. Dia jadi korban karena orang tak mampu. Coba dia kaya, pasti tak mempan."

Sebelumnya, Jasmin, warga Desa Singonegoro, Kecamatan Jiken, Blora, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah disangkakan mencuri kayu jati senilai Rp 140.000.

Baca: Ini Jumlah Pasien Gangguan Jiwa di Pidie

Kasus illegal logging ini belakangan menyita perhatian khalayak, terutama bagi orang yang merasa iba dengan nasib Jasmin.

Bahkan, Bupati Blora, Djoko Nugroho juga turut serta mengutarakan simpatinya. Orang nomor satu di Kabupaten Blora itu mendesak supaya Jasmin bisa dibebaskan dari jerat hukum.

(Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Kisah Pilu Jasmin, Terancam Dinginnya Sel Penjara Gara-gara Jual Kayu Perhutani untuk Beli Beras

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved