Berkas Kasus Human Trafficking di Pijay Segera ke Jaksa
Berkas pemeriksaan terhadap pelaku dugaan perdagangan manusia, Cut Nurlina alias Cut Lina, segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Berkas pemeriksaan terhadap pelaku dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking), Cut Nurlina alias Cut Lina, segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie.
Kapolres Pidie, AKPB Andy NS Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi SIK kepada Serambinews.com, Jumat (4/4/2019) mengatakan, penyerahan bekas penyidikan itu kepada Kajari Pidie direncanakan pada Rabu (10/4) mendatang.
Kasus ini terungkap satu bulan lalu, saat jajaran Reskrim Polres Pidie membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT), Cut Nurlina M Nur alias Cut Lina (52) yang dilaporkan terlibat kasus human trafficking dengan korbannya perempuan bernama Syarifah Maulina (25), warga Gampong Lammeu Meunasah Baro, Kecamatan Sakti, Pidie, "jelasnya.
Cut Lina yang diduga memperdagangkan manusia ke Malaysia ini, merupakan warga Gampong Mesjid Keudee, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay).
Cut Lina dibekuk di rumahnya, di Gampong Mesjid Keudee, Rabu 20 Februari 2019 setelah dilakukan proses pengembangan sejak 2018.(*)
Baca: Pemerintah Harus Tutup Peluang Human Trafficking
Baca: Korban Penipuan di Simeulue Geruduk Toko Emas, Ini Tuntutannya
Baca: Korban Puting Beliung Pijay Tagih Janji Pemkab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisilimpahkanberkaskasuskekejari.jpg)