Posting Ujaran Kebencian untuk Capres 02, Pria Pengangguran dan Residivis Ini Diringkus Polisi

Pria kelahiran 36 tahun lalu di Surabaya ini ditangkap lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Arif Kurniawan saat dibawa anggota Polda Jatim, Minggu (7/4/2019). 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA-  Arif Kurniawan Radjasa atau AKR, nama asli pemilik akun Facebook Antonio Banerra ditangkap oleh Polda Jatim, Sabtu (6/4/2019).

Pria kelahiran 36 tahun lalu di Surabaya ini ditangkap lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.

 
Dalam akun samarannya, ia menulis bila satu di antara paslon Capres dan Cawapres menang dalam Pemilu 2019, bakal dipastikan insiden kelam yang pernah terjadi pada 1998, terulang kembali.

Berdasarkan keterangan dalam KTP-nya, Arif tercatat sebagai warga yang berdomisili di Dusun Ngemplak Pagerwojo, Perak, Jombang.

Namun, saat ini Arif tinggal indekos di Jalan Buncitan, Sedati, Sidoarjo.

Ia tinggal di sana bersama istrinya bernama Puji Astutik (32) warga Mojosari, Kepanjen, Malang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan para warganet yang resah akan postingan akun tersebut.

"Pengaduan warganet dan masyarakat sudah masuk ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim sejak seminggu lalu," katanya pada awakmedia, Minggu (7/4/2019).

Terduga akhirnya menjadi target operasi oleh Subdit V Siberia Diterskrimsus Polda Jatim lantaran dalam postingan yang dibuat pelaku berpotensi memicu ketidaknyamanan masyarakat.

"Mengungkit kembali peristiwa 1998 yang didalamnya tentang peristiwa kekerasan terhadap etnis tertentu," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

"Kami kenai dia pasal tertinggi dari UU ITE penjara 5 tahun, jadi kami bisa langsung tahan," tandasnya.

AKR, tersangka ujaran kebencian diamankan di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
AKR, tersangka ujaran kebencian diamankan di Mapolda Jatim, Minggu (7/4/2019) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL) (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)

Baca: Warga Bireuen Ikut Senam Jantung Sehat dalam Rangka Sosialisasi Pemilu 17 April

Baca: Bupati Aceh Tamiang Tarik Undian Satu Unit Sepmor Matic, Ini Peserta yang Beruntung

 AKR, pria berusia 36 tahun diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Sabtu (6/4/2019) malam di tempat kostnya di Sidoarjo.

Pria pengangguran itu dilaporkan telah memposting konten ujaran kebencian pada salah satu pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2019.

Dalam postingannya, AKR yang menggunakan akun Facebook dengan nama "Antonio Banerra" itu mengajak netizen untuk mencoblos salah satu capres, agar tragedi 1998 kembali terjadi di Indonesia.

Dalam postingannya, dia juga menyinggung dan memojokkan etnis tertentu.

"Postingannya bernuansa SARA dan menyinggung kelompok tertentu," Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (7/4/2019).

Kasus ujaran kebencian itu kata Barung menjadi atensi Mabes Polri, karena itu dalam penangkapan pelaku, melibatkan jajaran Polrestabes Surabaya, Polda Jatim hingga tim Siber Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Pilpres 2019 Tinggal Menghitung Hari, Ustadz Adi Hidayat Bongkar Capres Pilihan UAH dan UAS

Baca: Prabowo Bergetar saat Ucapkan Syukur: Saya akan Lawan Pemimpin yang Menipu Rakyatnya Sendiri

Kepada polisi, pelaku mengaku sengaja memposting konten ujaran kebencian tersebut karena keluarganya ada yang menjadi korban tragedi 1998.

"Itu pengakuan pelaku, motifnya masih terus kami dalami," terangnya.

Tim gabungan Polri kata dia sebenarnya juga menangkap PA, isteri pelaku di tempat kostnya Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Namun hasil peneriksaan, isterinya tidak terkait langsung dengan aktivitas pelaku, sehingga PA isteri pelaku dilepas.

Pelaku kini diamankan di Polda Jatim untuk diperiksa intensif.

AKR yang dalam catatan polisi adalah residivis kasus penggelapan.

Dia dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.(Tribun Jatim dan Kompas.com)

Baca: Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Bersumpah Tak Akan Perkaya Diri, Keluarga dan Orang Dekat

 

Baca: Hadiah Dadakan dari Anggota DPRA, Lima Peserta Fun Bike Ini Dapat Tiket Wisata ke Thailand

Baca: Prabowo Bergetar saat Ucapkan Syukur: Saya akan Lawan Pemimpin yang Menipu Rakyatnya Sendiri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Posting Ujaran Kebencian Capres, Pria Pengangguran Diringkus Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved