Vonis Sidang DOKA

Kecewa, Jaksa tak Peduli Keterangan Saksi, Irwandi: Kita Tahu Sekarang Sedang Berada di Negara Mana

JPU telah menuntut 10 tahun penjara ditambah 5 tahun pencabutan hak politik, dimana saya tidak bisa memilih dan tidak bisa dipilih

Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IST
Irwandi saat melakukan siaran langsung di facebook. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf melakukan siaran langsung lewat beranda story akun Facebook istrinya, Darwati A Gani, sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).

"Assalamualaikum, saya sekarang berada di Pengadilan Tipikor. Dan di sebelah saya ada Pak Irwandi, beliau ingin menyampaikan sesuatu kepada masyarakat Aceh," kata Darwati A Gani.

Irwandi kemudian menyapa masyarakat Aceh melalui kanal siaran langsung lewat akun Facebook Darwati.

"Assalamualaikum, hari ini sidang terakhir saya, yaitu agenda pembacaan vonis, dimana dua minggu sebelum ini jaksa telah menuntut saya tanpa mempedulikan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi," kata Irwandi.

"JPU telah menuntut 10 tahun penjara ditambah 5 tahun pencabutan hak politik, dimana saya tidak bisa memilih dan tidak bisa dipilih," lanjut Irwandi Yusuf.

Dia mengatakan, jaksa telah mengenyampingkan fakta-fakta dan keterangan saksi dalam persidangan.

Baca: Jelang Vonis, Irwandi Yusuf Imami Shalat Dzuhur, Hendri Yuzal Kumandangkan Qamat

Baca: Jelang Divonis, Irwandi Masih Pikir soal Tambang

Baca: Hari Ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Hadapi Vonis

Baca: Irwandi Siap Terima Vonis

"Orang Aceh sudah tahu pengadilan apa. Berharap baik boleh, berharap sesuatu yang menguntungkan boleh, tapi harap bersabar juga, hasil yang kita dapat hari ini tidak sesuai dengan hasil yang kita inginkan. Kita tahu sekarang sedang berada di negara mana," ujarnya.

Dia berharap, mudah-mudahan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pamungkas adalah yang terbaik bagi dirinya dan bagi semua orang yang mendukungnya.

"Mudah-mudahan doa rakyat Aceh yang terus menerus kepada saya, doa kepada Allah untuk saya, dan doa para ulama yang tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah untuk kebebasan saya, mudah-mudahan terkabul," harap Irwandi Yusuf.

Seperti diketahui, hari ini, majelis hakim akan membacakan vonis atau putusan terhadap Irwandi Yusuf, terdakwa kasus suap DOKA 2018 dan kasus gratifikasi yang membelitnya.

Selain Irwandi, dua terdakwa lainnya, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri juga akan mendengar pembacaan vonis hakim dalam persidangan hari ini.

Vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dari Aceh, Irwandi Yusuf (gubernur nonaktif Aceh), Hendri Yuzal (mantan ajudan Gubernur Aceh), dan Teuku Saiful Bahri (pengusaha Aceh) akan dibacakan dalam sidang pamungkas hari ini, Senin (8/4).

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH menyatakan bahwa kliennya siap menerima vonis majelis hakim apa pun putusannya. “Ya kita sudah mempersiapkan diri untuk mendengar pembacaan putusan besok, apa pun putusannya,” kata Sayuti di Jakarta, Minggu (7/4).

“Kita tidak tahu apa isi putusan majelis hakim sebelum putusan itu dibacakan di ruang sidang,” tambah caleg DPR RI Dapil Aceh 2 ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved