Vonis Sidang DOKA
Jelang Vonis, Irwandi Yusuf Imami Shalat Dzuhur, Hendri Yuzal Kumandangkan Qamat
Termasuk Irwandi Yusuf yang masuk dan mengambil shaf depan. Tak lama kemudian, Hendri Yuzal melafazkan qamat pertanda shalat dzhuhur segera dimulai.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, terdakwa kasus korupsi DOKA 2018 mengimami shalat dzuhur di Masjid Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/4/2019).
Sedangkan qamat dikumandangkan Hendri Yuzal, mantan ajudan Irwandi, yang juga terdakwa kasus tindak pidana korupsi
Seperti biasa saat memasuki waktu dzuhur, masjid kecil yang terletak di lantai dasar Gedung Pengadilan Tipikor langsung penuh oleh jamaah shalat dzuhur.
Termasuk Irwandi Yusuf yang masuk dan mengambil shaf depan. Tak lama kemudian, Hendri Yuzal melafazkan qamat pertanda shalat dzhuhur segera dimulai.
Baca: Elpiji Bersubsidi Langka, Agen Penyalur di Aceh Tenggara tak Gubris Surat Sekda
Baca: Kapolres Langsa Pimpin Upacara Peringatan HUT Damkar, Satlinmas, Satpol PP dan WH
Baca: Menjelang Vonis, Kuasa Hukum T Saiful Bahri Siap Banding Kalau Putusan Terlalu Tinggi
Jamaah, lalu mempersilakan Irwandi Yusuf maju ke depan mengimami shalat.
Irwandi Yusuf, dan Hendri Yuzal beserta T Saiful Bahri berada di Gedung Tipikor menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Semula sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB pagi, tapi sampai pukul 13.00 WIB sidang belum juga digelar.
"Kemungkinan sidang dimulai pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum T Saiful Bahri, Dr Solehuddin SH MH.
Ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum sudah berada di Gedung Tipikor.
"Kita menunggu panggilan sidang saja," ujar Solehuddin.(*)