Bolehkah Bintang Bulan Berkibar di Kampanye Akbar Partai Aceh? Ini Tanggapan Panwaslih Lhokseumawe

Panwaslih Kota Lhokseumawe menyatakan telah melihat ada pengibaran bendera bintang bulan dalam kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/MASRIADI
Massa Partai Aceh berfoto dengan memegang bendera bintang bulan dalam kampanye akbar di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (8/4/2019) (KOMPAS.com/MASRIADI) 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe menyatakan telah melihat ada pengibaran bendera bintang bulan dalam kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (7/4/2019) sore.

Namun, untuk memastikan boleh atau tidak kampanye partai politik mengibarkan bendera bintang bulan itu, tim Panwaslih Lhokseumawe sedang melakukan kajian.

“Dalam pasal 280 ayat (1) huruf i UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa tidak boleh membawa atau menggunakan atribut selain dari tanda gambar/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan,” sebut Ketua Panwaslih Lhokseumawe T Zulkarnaen, dihubungi melalui telepon, Senin (8/4/2019) siang.

Dia menyebutkan, dalam pasal itu bisa ditafsir beragam, misalnya yang dimaksud tidak boleh adalah menggunakan bendera partai politik lain.

“Yang kampanye Partai Aceh, tapi berkibar bendera partai itu, itu bisa ditafsir satu. Yang lain, bisa menafsir lain. Maka, perlu dikaji dulu satu atau dua hari ini,” katanya.

Dia menyebutkan, pengibaran bendera bulan bintang yang masih menuai pro dan kontra itu akan diputuskan dalam rapat pleno lembaga pengawas pemilu itu.

“Setelah pleno kita putuskan, apakah ditemukan dugaan pelanggaran, kalau ditemukan maka akan diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu untuk proses hukumnya,” terangnya.

Semua yang terpantau dalam kampanye Partai Aceh kemarin sudah dimasukan dalam form A untuk dikaji.

Sebelumnya Panwaslih juga sudah meminta agar peserta kampanye tidak ada membawa atribut lain selain partai yang berkampanye.

“Kami butuh satu atau dua hari untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan dalam kampanye Partai Aceh pada Minggu kemarin diwarnai pengibaran bendera bulan bintang.

Belakangan bendera itu diturunkan.

Kampanye akbar Partai Aceh di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Minggu (7/4/2019) sore diwarnai dengan adanya bendera Bintang Bulan.

Bendera itu dibawa oleh massa pendukung partai tersebut, bahkan sempat dikibarkan di salah satu tiang yang berada di lokasi kampanye.

Tak lama kemudian, bendera berukuran besar tersebut diturunkan.

Melansir Kompas.com, Sekretaris Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Lhokseumawe, Halim Abe menyebutkan pengibaran bendera Bulan Bintang itu keinginan masyarakat.

"Yang terjadi hari ini itu tidak direncanakan, tidak di-setting. Masyarakat Aceh sangat menginginkan bendara Bulan Bintang itu berkibar di Aceh,” sebut Halim.

Dia bahkan menyebutkan tidak mengetahui darimana masyarakat mendapatkan bendera tersebut.

“Kami juga tidak tahu siapa tadi yang menaikan bendera itu, ini murni keinginan rakyat dan bukti kecintaan dengan Bendera Bulan Bintang,” terangnya.

Dia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pengibaran bendera  Bintang Bulan di Aceh.

Apalagi, peraturan daerah tentang bendera, lambing dan hymne Aceh telah disahkan oleh DPR Aceh beberapa tahun lalu.

Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Operasi Polres Lhokseumawe Kompol Adi Sofyan mengatakan pihaknya meminta agar bendera itu diturunkan dan jangan pernah dinaikkan kembali.

"Kejadian itu secara mendadak, jadi kami langsung mencegat dan meminta jangan pernah menaikkan lagi," katanya.

Adi menghimbau kepada pihak Partai Aceh, jika nantinya dilaksanakan, kegiatan tersebut jangan pernah menaikkan bendera Bintang Bulan.

"Di saat pihak Partai Aceh meminta izin akan ada digelar kampanye, kami meminta jangan ada yang membawa bendera bulan bintang, supaya kampanye berjalan aman dan tertib," jelasnya.

Di lokasi, terlihat beberapa lembar bendera Bintang Bulan juga dibawa massa.

Sebagian massa bahkan berfoto dengan latar bendera tersebut.

Pemerintah Indonesia hingga kini belum menentukan sikap akan pengesahan peraturan daerah tentang lagu, bendera dan hymne Aceh tersebut.

Kementerian Dalam Negeri RI berkali-kali meminta tidak dikibarkan bendera tersebut sampai ada keputusan tetap dari pemerintah pusat.

Bendera itu dilarang karena mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Massa Partai Aceh (PA) memenuhi Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe saat berlangsungnya kampanye akbar, Minggu (7/4/2019).

Sejak dimulainya kampanye akbar pada Minggu (24/3/2019) lalu, hanya PA yang baru menggelar kampanye terbuka di Lhokseumawe.

Pantauan Serambinews.com, Para pendukung PA sudah terlihat sejak siang hari.

Massa melakukan konvoi menggunakan mobil, becak, termasuk sepeda motor.

Mereka mengelilingi Kota Lhokseumawe. Lalu secara tertib massa PA memasuki Lapangan Hiraq.

Sekitar pukul 15.00 WIB, massa PA sudah memenuhi lapangan hiraq. Acara diawali dengan pangajian dilanjutkan shalawat badar.

Setelah itu kata sambutan dari Ketua Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Lhokseumawe M Yasir Umar.

Lalu kata sambutan dari Ketua PA Lhokseumawe Husaini, sekaligus memperkenalkan calon legislatif (Caleg) yang diusung pihaknya untuk DPRK Kota Lhokseumawe, DPRA, DPR RI, sekaligus DPD.

Setelah itu dilanjutkan dengan orasi politik oleh Suaidi Yahya.

Kampanye dihentikan saat azan hingga shalat Ashar berlangsung.

Setelah itu kampanye dilanjutkan dengan tampilnya Imum Jhon yang mengajak pendukung memenangkan PA melalui lirik lagunya.

Usai Imum Jhon tampil, orasi politik berlanjut dengan menampilkan beberapa jurkam lainnya.

Hingga tampilnya Ketua PA Aceh H Muzakir Manaf.

Sekitar pukul 17.00 WIB, massa PA pun membubarkan diri secara tertib.

Simak video ini:

Baca: Buka Muktamar ke-5, Plt Gubernur Minta RTA Sosialisasikan Syariat Islam Ke Mancanegara

Baca: Liga Champions: Prediksi Line Up Tottenham Hotspur Vs Man City - Adu Ketajaman Striker Inggris

Baca: Masuki Hari Kedua, belum Ada Balon Ketua KONI Lhokseumawe yang Mendaftar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Bendera Bulan Bintang Dikibarkan dalam Kampanye?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved