Pemerintah Aceh dan YARA Sosialisasi Qanun Bantuan Hukum Fakir Miskin
Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk melakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Fakir.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh bekerjasama dengan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh untuk melakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh, Selasa (9/4/2019) itu dihadiri sejumlah praktisi hukum dan perwakilan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, polisi, Kemenkumham, dan Lapas.
Sosialisasi qanun yang dimoderatori oleh Muliadi Nurdin itu disampaikan oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil dan perwakilan Biro Hukum Setda Aceh, Dekstro.
Baca: YARA Minta Aceh Jaya Terbuka dalam Tender Proyek
Baca: Fakir Miskin di Aceh Bakal Dapat Tambahan Bantuan Hukum
Baca: Gubernur Ajak Masyarakat Peduli Yatim dan Fakir Miskin
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Gubernur Aceh yang diwakili oleh Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang.
Amrizal mengatakan bahwa pemerintah merasa perlu mengeluarkan aturan itu.
"Secara prinsip, Qanun Aceh tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin dan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum tidak jauh berbeda. Hanya ada beberapa hal spesifik di dalam qanun itu yang memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anggota-dpr-ri-asal-aceh-nasir-djamil-memberikan-persentasi.jpg)