Breaking News

DPR Aceh Tolak Izin PT EMM yang Dikeluarkan Kepala BKPM

DPR Aceh menolak izin dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin

Menurut Nuruzzahri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh bahwa yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh tentang Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang dan kebijakan Administratif harus ada Konsultasi dan Pertimbangan Gubernur dan DPR Aceh.

"Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak pernah konsultasi dengan Gubernur Aceh dan DPR Aceh atas terbitnya  izin PT Emas Mineral Murni," tukas politisi Partai Aceh itu.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pernah mengeluarkan izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk areal 3600 hektare kepada PT. Emas Mineral Murni  ketika berstatus perusahaan swasta nasional.

"Tapi dari data yang kami peroleh, areal seluruhnya mencapai 10 ribu hektar mencakupi wilayah Beutong Ateuh, Nagan Raya dan Kecamatan Pegasing serta Celala, Aceh Tengah, di mana 4.200 masuk hutan lindung, 2800 hektare lainnya masuk kawasan lain dan Kawasan Ekosistem Leuser," sebut Nuruzzahri

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat telah  mengeluarkan Surat Keputusan  Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017,  tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni. SK tersebut  tertanggal 19 Desember 2017.

SK Kepala BKPM inilah yang menjadi landasan bagi PT EMM melanjutkan usaha pertambangannya ke tahap pertambangan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas. Dengan luasan areal 10 ribu hektar di Kecamatan Beutung Ateuh Banggalang dan Kecamatan Pegasing Aceh Tengah.

Surat Keputusan Kepala BKPM itu lalu digugat oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melalui kuasa hukum Judianto Simanjuntak, SH, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kita akan dengarkan apa putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara yang menangani perkara tersebut, Kamis (11/4/2019) esok," kata Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Walhi, Rabu (10/4/2019).

Dalam sidang sebelumnya, Judianto Simanjuntak, secara tegas meminta, agar majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah SK BKPM tersebut, dan memerintah Kepala BKPM  mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 itu.

SK Kepala BKPM tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017, itulah yang kemudian memicu aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa di Aceh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved