Mahasiswa Tolak EMM

Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa

Di Banda Aceh, mahasiswa berdemontrasi di Kantor Gubernur Aceh. Lantas bagaimana kronologi hingga lahirnya izin usaha pertambanhan kepada PT EMM?

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Mahasiswa terlibat aksi saling dorong saat deminstrasi menolak PT EMM di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/4/2019) 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan terakhir, di Aceh terjadi aksi demontrasi penolakan atas dikeluarkannya izin usaha pertambangan kepada PT Emas Mineral Murni (EMM).

Di Banda Aceh, mahasiswa berdemontrasi di Kantor Gubernur Aceh.
Lantas bagaimana kronologi hingga lahirnya izin usaha pertambanhan kepada PT EMM?

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Rabu (10/4/2019), menjelaskan, pemerintah telah melakukan telaah atas dokumen dan kajian terhadap prosedur penerbitan izin usaha pertambangan PT.

Emas Mineral Murni (EMM) di Wilayah Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Baca: Hasil Liga Champions - Kalahkan Porto 2-0 Tanpa Balas, Liverpool Sudah 1 Kaki di Semifinal

Baca: VIDEO - Pemerintah Aceh Sosialisasikan Qanun Bantuan Hukum Fakir Miskin

Baca: Bupati Aceh Besar Cek Logistik Pemilu

Kronologis penerbitan izin tersebut diuraikan sebagai berikut:

1. Pada tanggal 13 Oktober 2005 berdasarkan surat dengan Nomor: 001/X/EMM/05 PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM) mengajukan permohonan Kuasa pertambangan Eksplorasi Bahan galian Emas Primer dan Mineral Pengikutannya kepada Bupati Nagan Raya;

2. Pada tanggal 23 Maret 2009 berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi dengan Nomor :1053/30/DJB/2009 tentang perihal Izin Usaha Pertambangan;

3. Pada tanggal 8 Juni 2009, adanya Surat Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No.545/12161 tentang perihal surat Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT Emas Mineral Murni;

4. Pada tanggal 23 November 2009 Berdasarkan surat PT EMM dengan Nomor: 013/MBO-EMM/XI/09 tentang perihal adanya Permohonan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Explorasi Bahan Galian Emas Primer dan Mineral Pengikutnya;

5. Pada tanggal 11 Januari 2010 berdasarkan surat Keputusan Bupati Nagan Raya degan Nomor; 545/22/SK/IUP-EKSPL/2010 perihal Persetujuan persetujuan izin usaha pertambangan eksplorasi kepada PT Emas Mineral MurnI, dan dalam Surat Keputusan ini mewajibkan perusahaan melaksanakan: pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum (1 tahun), eksplorasi (5 tahun) dan studi kelayakan (1 tahun) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun berturut-turut dan dinyatakan berlaku surut, terhitung mulai 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2013. PT Emas Murni Mineral, berdasarkan keputusan ini, dapat melakukan kegiatan eksplorasi di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong, Nagan Raya dengan luas wilayah 10.000 Hektare;

6. Pada tanggal 16 November 2012, PT. EMM menyampaikan surat permohonan No. 019/EMM/XI/2012 Perihal Permohonan Revisi Keputusan Bupati Nagan Raya No. 545/22/SK/IUP-Ekspl/2010 tertanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT Emas Mineral Murni;

7. Pada tanggal 30 Januari 2013 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumberdaya Mineral menerbitkan surat No. 234/30/DBM/2013 Perihal Penjelasan Revisi IUP Eksplorasi PT Emas Mineral Murni, yang ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral. Berdasarkan keputusan ini, Pemegang IUP Eksplorasi mempunyai hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam WIUP untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun berturut-turut terhitung sejak 16 Juni 2006 sampai dengan 15 Juni 2014;

8. Pada tanggal 15 April 2013 Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Keputusan No 545/143/SK/Rev-IUP-Eksplorasi/2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nagan Raya No. 545/SK/IUP-Ekspl./2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Emas Mineral Murni;

9. Pada tanggal 22 April 2014, PT. Emas Mineral Murni mengajukan penghentian sementara kepada Bupati Nagan Raya melalui surat No. 0030/EMM/IV/2014 Perihal Permohonan Penghentian Sementara Kegiatan (Suspensi);

10. Pada tanggal 06 Juni 2014, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Persetujuan Penghentian Sementara Kegiatan PT Emas Mineral Murni No. 545/200/2014. Penghentian sementara diberikan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015. Surat Keputusan ini memuat keputusan ketentuan sebagai berikut: a. Menyampaikan laporan kepada Menteri, Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;b. Memenuhi kewajiban keuangan; dan c. Tetap melaksakanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan, d. Persetujuan penghentian sementara ini berakhir, karena habis masa berlakunya atau permohonan pencabutan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved