Breaking News

Mahasiswa Tolak EMM

Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa

Di Banda Aceh, mahasiswa berdemontrasi di Kantor Gubernur Aceh. Lantas bagaimana kronologi hingga lahirnya izin usaha pertambanhan kepada PT EMM?

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Mahasiswa terlibat aksi saling dorong saat deminstrasi menolak PT EMM di halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/4/2019) 

11. Pada tanggal 23 september 2014, Bupati Nagan Raya menerbitkan Surat Keputusan No:660/003/Kep/2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas dan Mineral Pengikutnya (Emas DMP) PT. Emas Mineral Murni Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya Provisi Aceh. Izin Lingkungan ini memuat ketentuan memberikan izin lingkungan atas suatu rencana dan /atau kegiatan kepada PT. Emas Mineral Murni dengan jenis usaha Penambangan Emas dan Mineral Pengikutnya seluas lebih kurang 3.620 Ha. Penanggung Jawab Irsan Sosiawan sebagai Direktur Utama. Lokasi kegiatan berada di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya. PT. EMM harus memenuhi 2 Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yaitu: a. Izin Pembuangan limbah Cair (domestik ataupun dari sisa kegiatan fabrikasi/workshop) ke Badan air atau sumber air, b. Izin Penyimpanan sementara limbag B3 (oli bekas dan sisa pelumas kegiatan); 3. Izin Usaha, Izin mendirikan bangunan di lokasi kegiatan dan atau izin lain terkait dengan kegiatannya; 3. Izin-izin lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

12. Pada tanggal 24 September 2014, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Lembar Disposisi Surat dari Badan Pelayanan Perizinan terpadu dan penanaman modal (BP2T-PM) No:660/003/KEP/2014 Perihal tentang izin lingkungan kegiatan pertambangan emas dan mineral. Disposisi surat masuk dengan nomor agenda No:541 tanggal 24 September 2014;

13. Pada 19 Desember 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perusahaan Modal Asing melalui Surat Keputusan No. 66/1/IUP/PMA/2017 kepada PT Emas Mineral Murni (PT. EMM). Izin Operasi Produksi komoditas emas DMP dengan luas wilayah 10. 000 Ha yang terletak di lokasi Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh;

14. Pada tanggal 9 Juli 2018, Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Pengumuman Rencana Pemasangan Tanda Batas melalui Surat No:07.Pm/30/DJB/2018 yang ditandatangai oleh Bambang Gatot Aryono, a.n Menteri ESDM Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Surat Pengumuman ini menjelaskan telah diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni melalui Surat Keputusan Kepala BKPM No. 66/1/IUP/PMA/2017. Komoditas Emas DMP denga luas 10.000 Ha dan berlokasi di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah Provinsi Aceh. Disebutkan berdasarkan Pengumuman ini akan dilakukan pemasangan tanda batas pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi pada Juni 2018 sampai September 2018.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved